Berita Nasional

OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke 157 Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan

Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.

TRIBUNNEWS.COM
OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke 157 Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan. 

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Untuk itu, Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157.

Atau melalui WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Nova.ID

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved