Berita Bener Meriah

Buruan! Pendaftaran Calon Anggota KIP Bener Meriah Mulai Dibuka, Cek Persyaratannya

Untuk tempat pendaftaran bertempat di Sekretariat DPRK Bener Meriah, Alamat Jalan Serule Kayu (Komplek Perkantoran Pemda) Redelong.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
rokanhulu.bawaslu.go.id
Lambang KPU Bawaslu 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Tim panitia seleksi Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Bener Meriah membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah periode 2024-2029.

Pendaftaran tersebut dibuka selama lima hari mulai Senin 4 Desember 2023 dan berakhir pada  Jumat 8 Desember 2023.

Untuk tempat pendaftaran bertempat di Sekretariat DPRK Bener Meriah, Alamat Jalan Serule Kayu (Komplek Perkantoran Pemda) Redelong.

Sementara data yang diterima TribunGayo.com dari dari panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Bener Meriah untuk persyaratan bagi warga Bener Meriah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KIP sebagai berikut.

Untuk persyaratan umum

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Berdomisili di Wilayah Kabupaten Bener Meriah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

3. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Alqur’an dengan baik.

4. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaraan.

5. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama.

4. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

6. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bener Meriah Raih Sebelas Juara dalam MTQ ke -36 Aceh di Kabupaten Simeulue

Baca juga: Harga Kopi Gelondong di Sukarami Bawah Bener Meriah Rp 180.000/Kaleng

7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

8. Sehat Jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit.

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali ditentukan lain dalam peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

11. Tidak Sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

13. Bagi Aparatur Sipil Negara, melampirkan Surat rekomendasi dari atasan langsung dan Izin Pejabat Pembina Kepegawaian.

14. Bersedia bekerja penuh waktu.

15. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu dan pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP.

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.


Sementara untuk persyaratan administrasi sebagai berikut, dengan Syarat Administrasi (Form disediakan oleh Tim Pansel)

Bagi para pelamar mengajukan surat lamaran dengan melampirkan.

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar.

2. Pas Photo warna latar belakang merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

3. Daftar Riwayat Hidup.

4. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Menyeluruh dari Rumah Sakit terkait sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

6. Surat pernyataan di atas materai Rp.10.000,- terkait; tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun.

Sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

7. Surat pernyataan di atas materai RP.10.000,- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

8. Surat pernyataan di atas materai Rp.10.000, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.

9. Surat pernyataan di atas materai RP.10.000,- bersedia bekerja penuh waktu.

10. Surat pernyataan Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri.

11. Surat pernyataan di atas materai RP.10.000,- Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

12. Surat pernyataan di atas materai RP.10.000,- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.

13. Surat pernyataan di atas materai RP.10.000,- Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu dan pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP.

Untuk diketahui, Pendaftaran mulai tanggal 04 Desember s/d 08 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB (hari kerja) bertempat di Sekretariat DPRK Bener Meriah, Alamat Jalan Serule Kayu (Komplek Perkantoran Pemda) Redelong.

Selanjutnya untuk berkas dibuat rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy, Semua berkas dimasukkan ke dalam map.

Sementara untuk hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung melalui Tim Pansel Independen contact person Asri No Hp. 082299867005 dan Jafar Sidik No. Hp. 082365381600. (*)

Baca juga: O2 Course Umumkan Pemenang Competition Speech di Aceh Tengah dan Bener Meriah 

Baca juga: Sosok Khairmansyah, Pj Sekda Bener Meriah Termuda di Aceh

Baca juga: Harga Emas Murni di Bener Meriah Naik Rp 57.000/Mayam

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved