Berita Nasional

Kasus Aniaya Junior Hingga Meninggal Dunia, Prajurit TNI Jadi Tersangka 6 Orang dan Terancam Dipecat

Jumlah prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penganiaan junior bertambah dalam masus meninggalnya junior Prada MZR

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

Dia menyampaikan, bila ke-enam senior itu sudah ditahan oleh Denpom.

Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI.

Sementara itu, pihaknya masih mendalami peran dari empat senior yang baru diamankan.

"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer.

Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, prajurit TNI berinisial MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya-Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Kabupaten Semarang, Jateng, diduga dianiaya hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved