Berita Nasional

Vonis Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar 11 Desember, 3 Oknum TNI Tolak Hukuman Mati

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menetapkan pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur pada 11 Desember 2023

Editor: Rizwan
Kompas.com
Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (paling kanan), saat mengikuti sidang dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II, Senin (30/10/2023).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUNGAYO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur telah menetapkan bahwa pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur warga Aceh pada 11 Desember 2023.

Tiga terdakwa dalam kasus ini oknum TNI yakni satu diantaranya anggota Paspampres.

Selain telah menetapkan jadwal sidang vonis, dalam sidang pembelaan 3 oknum TNI menolak hukuman mati serta meminta hukuman ringan.

Terhadap pembelaan itu, oditur militer menyatakan tetap pada tuntutannya hukumam mati.

Mengutip Kompas.com, 0knum Paspampres Praka Riswandi Manik, terdakwa pembunuh Imam Masykur, meminta keringanan hukuman.

Riswandi menolak dituntut hukuman mati atas perbuatannya bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menilai hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tuntutan pidana pokok pidana mati melanggar HAM, karena para terdakwa mempunyai hak hidup," kata Budiyanto dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Menurut Budiyanto, Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, bukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kasus Aniaya Junior Hingga Meninggal Dunia, Prajurit TNI Jadi Tersangka 6 Orang dan Terancam Dipecat

Imam Masykur dan oknum Paspampres
Imam Masykur dan oknum Paspampres (Kolase TribunGayo/TribunKaltim)

Sebab, Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto.

"Namun, perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal," imbuh dia.

Budiyanto menilai, tuntutan pidana mati yang dibacakan oditur militer tidak adil.

Selain dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana, Riswandi juga bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya Imam.

"Terdakwa satu (Riswandi) ikut karena ajakan dan bujukan terdakwa dua (Heri), terdakwa tiga (Jasmowir), dan saksi sembilan (Zulhadi Satria Saputra), untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa," papar Budiyanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved