Berita Aceh Tenggara
Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Bawaslu Aceh Tenggara Surati Penghulu Kute Hingga BPK dan BUMK
Larangan Bawaslu Aceh Tenggara tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada para Penghulu Kute dan perangkat desa, BPK, BUMK di sana.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara melarang para Penghulu Kute, Anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK), perangkat desa, Badan Usaha Milik Kute (BUMK) terlibat dalam tim kampanye pada pemilu 2024.
Larangan Bawaslu Aceh Tenggara tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada para Penghulu Kute dan perangkat desa, BPK, BUMK di sana.
"Kita sudah keluarkan surat imbauan kepada Penghulu Kute dan perangkat desa dan telah kirimkan kepada seluruh Penghulu Kute di 385 desa di 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara,"
kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE kepada Tribungayo.com, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Eka Prasetio, dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu terhadap kepala desa, perangkat desa, BPK, BUMK.
Dia mengimbau kepada para Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK), BUMK sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j Undang-undang Pemilu.
Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu. Dan, pasal 282 dan pasal 339 ayat (4) UU pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Baca juga: Selama November 2023, Sebanyak 243 Orang di Aceh Tenggara Miliki SIM
Baca juga: Panwaslih Aceh Tenggara Akan Laporkan ASN Terlibat Politik Praktis ke KASN
Baca juga: WALHI Aceh Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Pelaku Perambah Hutan di Jambur Latong Aceh Tenggara
Bawaslu
Penghulu Kute
Tim Kampanye
Eka Prasetio Juanda Lubis
Pemilu 2024
Aceh Tenggara
berita tribun gayo hari ini
Bupati Aceh Tenggara Diminta Hentikan Oknum Pengulu Kute yang Melanggar Qanun Syariat Islam |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan, Sempat Buron ke Aceh Tengah |
![]() |
---|
PLN Kutacane Pastikan Listrik tak Padam di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.