Berita Aceh Tenggara

Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Bawaslu Aceh Tenggara Surati Penghulu Kute Hingga BPK dan BUMK

Larangan Bawaslu Aceh Tenggara tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada para Penghulu Kute dan perangkat desa, BPK, BUMK di sana.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
TribunGayo,com
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara melarang para Penghulu Kute, Anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK), perangkat desa, Badan Usaha Milik Kute (BUMK) terlibat dalam tim kampanye pada pemilu 2024.

Larangan Bawaslu Aceh Tenggara tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada para Penghulu Kute dan perangkat desa, BPK, BUMK di sana.

"Kita sudah keluarkan surat imbauan kepada Penghulu Kute dan perangkat desa dan telah kirimkan kepada seluruh Penghulu Kute di 385 desa di 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara,"

kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE kepada Tribungayo.com, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Eka Prasetio, dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu terhadap kepala desa, perangkat desa, BPK, BUMK.

Dia mengimbau kepada para Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK), BUMK sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j Undang-undang Pemilu.

Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu. Dan, pasal 282 dan pasal 339 ayat (4) UU pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Baca juga: Selama November 2023, Sebanyak 243 Orang di Aceh Tenggara Miliki SIM

Baca juga: Panwaslih Aceh Tenggara Akan Laporkan ASN Terlibat Politik Praktis ke KASN

Baca juga: WALHI Aceh Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Pelaku Perambah Hutan di Jambur Latong Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved