Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Keluarkan DPO Pelaku Pembacokan di Warkop

"DPO terhadap AN pelaku pembacokan telah dikeluarkan oleh aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara," kata Kapolres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono. 

Secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya dan langsung membacok korban.

Akibatnya, mengenai kepala bagian belakang korban. Lalu korban melarikan diri dan pelaku tetap mengejar korban sambil mengayunkan parang dan mengenai punggung korban dengan luka gores.

Pelaku mengejar koban dengan kata-kata  ancaman "Ku bunuh kau" dan para saksi melerai kejadian dan membawa korban Ke RSUD H Sahuddin Kutacane, Kecamatan Badar.

Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus pembacokan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dangan ukuran panjang 15 centimeter dan lebar dua centimeter, serta kedalaman dua  centimeter serta punggung sebelah kiri mengalami luka gores. (*)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved