Pemilu 2024

Perbedaan Lima Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024

Terdapat setidaknya lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- Perbedaan Lima Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024. 

Perbedaan Lima Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024

TRIBUNGAYO.COM - Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan surat suara.

Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Kelima surat suara tesebut dibedakan menggunakan warna berbeda, yang setiap warna mewakili pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPR, dan presiden dan wakil presiden.

Lantas, apa saja lima surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024?

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Pemilu 2024 sebagai Ujian Paling Berat untuk Lembaga Survei

5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Terdapat setidaknya lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024.

Kelima surat suara itu dibedakan berdasarkan warna pada halaman mukanya.

  • Biru: surat suara anggota DPDR Provinsi
  • Merah: surat suara anggota DPD
  • Hijau: surat suara anggota DPRD Kota/Kabupaten
  • Kuning: surat suara anggota DPR
  • Abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga: Lowongan Kerja, KIP Aceh Tengah Terima 4.599 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Cek Syaratnya!

Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus Lagi

Sama seperti Pemilu 2019, kali ini KPU kembali menggunakan kotak suara kardus untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

Meski sempat menuai protes, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, penggunaan kota suara aluminium cukup boros anggaran dan rawan untuk dicuri.

Ia juga memaparkan bahwa bahan kotak suara kardus dari KPU terbuat dari bahan dupleks kedap air yang bisa melindungi surat suara agar tidak rusak.

"Mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu, (padahal sebenarnya) karton dupleks kedap air.

Baca juga: Inilah Jumlah Warga Binaan di Rutan Bener Meriah yang Masuk DPT Pemilu 2024

Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini? berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN," ujar Hasyim

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved