Pemilu 2024

Siap-siap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bener Meriah Segera Dibuka, Ini Jadwal & Syaratnya

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah segera akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Panwaslih Bener Meriah segera merekrut PTPS 

6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu.

11. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan 
Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

12. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

13. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. 

Sementara untuk tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut.

Silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor desa.

Untuk Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 

Terakhir berkas dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.(*) 

Sumber: TribunGayo
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved