Berita Aceh

SOSOK Nenek 83 Tahun Divonis Cambuk 100 Kali di Pidie, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda

Wanita sudah lanjut usia (lansia) divonis hukuman cambuk 100 kali oleh Mahkamah Syariyah Sigli, Pidie.

Editor: Rizwan
BBC/MANSI THAPLIYAL
ilustrasi - SOSOK Nenek 83 Tahun Divonis Cambuk 100 Kali di Pidie, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda 

TRIBUNGAYO.COM -  Seorang nenek yang berusia 83 tahun harus menjalani hukuman atas kasus pelanggaran syariat Islam yang dilakukannya.

Wanita sudah lanjut usia (lansia) divonis hukuman cambuk 100 kali oleh Mahkamah Syariyah Sigli, Pidie.

Ia terbukti melakukan hal terlarang atau berzina dengan seorang pemuda yang berusia 40 tahun.

Kasus itu terungkap setelah digerebek warga dan digelandang ke balai desa sehingga berujung ke polisi syariat.

Saat ini, nenek tersebut bersama pria tersebut masih menjalani tahanan dan menunggu hukuman cambuk dalam waktu dekat.

Melansir Serambinews.com, nenek tersebut adalah berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga sebuah desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).

Diakui oleh keduanya, mereka telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan di kediaman nenek F, di Kecamatan Peukan Baro.

Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bener Meriah Segera Dibuka, Ini Jadwal & Syaratnya

Di dalam rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.

Setelah itu F masuk kedalam kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke dalam kamar.

Keduanya pun melanjutkan berbincang bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Aksi itu ternyata sempat dilihat oleh seorang warga ketika Z masuk ke dalam rumah F.

Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada Kepala Duson (Kadus).

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved