Pemilu 2024
Lolos Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji Yang Diterima Perbulanya
Bagi Anda yang telah mengikuti serangaikan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dan berhasil dinyatakan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Lolos Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji yang Diterima Perbulanya
TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang telah mengikuti serangaikan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dan berhasil dinyatakan lolos, mari simak besaran gaji yang akan diterima.
Pasalnya, pemerintah telah resmi menetapkan besaran gaji bagi petugas badan AdHoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 termasuk bagi petugas KPPS.
Tak hanya itu, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan drastis dari sebelumnya.
Besaran gaji tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU via Kompas.com.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022, nominal gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Lowongan Kerja, KIP Aceh Tengah Terima 4.599 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Cek Syaratnya!
1. Ketua KPPS: Rp 1.200.000
2. Anggota KPPS: Rp 1.100.000.
Nah, bagi anda yang dinyatakan lolos seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji dengan nominal tersebut setiap bulannya.
Seperti diketahui, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS telah berlangsung sejak 29-30 Desember 2023.
Bagi para peserta yang berhasil lolos tinggal menunggu proses penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang akan berlangsung pada 24 dan 25 Januari 2024 mendatang.
Sementara masa kerja petigas KPPS Pemilu 2024 akan berlansung mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Untuk itu simak rangkaian tugas dari KPPS Pemilu 2024, diantaranya:
Tugas KPPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Diketahui bahwa tugas utama KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Baca juga: Lowongan Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Ketentuan dari KPU
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan
PPK melalui PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas KPPS dalam Pemilihan
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
3. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
4. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Baca juga: DPR RI Buka Lowongan Kerja Magang Terbaru untuk 25 Posisi, Batas Pendaftaran 15 Desember 2023
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
| Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
|
|---|
| Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
|
|---|
| Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Masa-Kerja-Pantarlih-Pemilu-2024-Dan-Besaran-Gajinya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.