Sabtu, 25 April 2026

Tak Hanya Melarang Pekerjaan Ini Juga Memecat Pegawainya Jika Berselingkuh

Perselingkuhan bisa terjadi di mana saja termasuk di lingkungan pekerjaan.Padahal perselingkuhan sudah dilarang di beberapa perusahaan atau instansi

Eva.vn
Ilustrasi - Tak Hanya Melarang Pekerjaan Ini Juga Memecat Pegawainya Jika Berselingkuh. 

Tak Hanya Melarang Pekerjaan Ini Juga Memecat Pegawainya Jika Berselingkuh

TRIBUNGAYO.COM - Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan isu perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pilot dan pramugari dari salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Perselingkuhan yang dilakukan oleh suami influencer Ira Nandha ini mulai diketahui publik, ketika Ira Nandha mempostingnya di laman Instagram pribadi miliknya.

Postingan tersebut berupa percakapan yang dilakukan sang suami Elmer dengan pramugari yang diduga sebagai selingkuhannya itu.

Baca juga: Skandal Perselingkuhan Muncul di Dunia Bisnis Bekasi, Karyawan Selingkuh dengan Suami Bosnya

Perselingkuhan keduanya diketahui melalui percakapan di aplikasi discord.

Pilu, Ira Nandha mengaku sudah 6 kali diselingkuhi oleh sang suami yang telah memberinya seorang anak tersebut.

Beredar kabar, kedua pelaku perselingkuhan tersebut sudah mendapatkan panggilan dari pihak maskapai.

Perselingkuhan bisa terjadi di mana saja termasuk di lingkungan pekerjaan.

Padahal perselingkuhan sudah dilarang di beberapa perusahaan atau instansi.

Baca juga: Ketua PPS Bantaeng Digerebek Istri, Pamitnya Pelatihan Ternyata Selingkuh

Bahkan, perselingkuhan bisa berdampak fatal bagi Aparatur Sipil Negara (PNS).

ASN memiliki aturan dan pedoman yang ketat soal ini.

ASN diwajibkan menjaga martabat dari pekerjaannya.

Rumah tangga dan perselingkuhan ASN atau PNS juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Melansir dari Kompas.com, pada PP Nomor 45 1990, ada larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan dalam pasal 14.

Baca juga: Neymar Selingkuh dari Istrinya yang Sedang Hamil, Permohonan Maaf Dilontarkan Untuk Sang Kekasih

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved