Berita Nasional

Anda Ingin Membuat SIM A, B, C dan D, Berikut Rincian Biaya Resminya

Pemerintah telah menetapkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat bila ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru atau perpanjangan.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.(otomotifnet.gridoto.com) 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat bila ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru atau perpanjangan.

SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM dan digunakan sesuai kendaraan yang dikemudikan.

Biaya pembuatan SIM baru tentu berbeda dengan biaya perpanjangan SIM.

Tentu Anda ingin mengetahui rincian biayanya.

Pembuatan SIM dilayani di semua kantor Sarpas di Indonesia serta mobil SIM keliling.

Melansir Kompas.com, Kamis (4/1/2024) adapun jenisnya yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing.

Biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.

Baca juga: Selama November 2023, Sebanyak 243 Orang di Aceh Tenggara Miliki SIM

Lantas, bagaimana rincian pembuatan SIM sesuai golongan kendaraan bermotor di Indonesia?

Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan SIM A

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi.

Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Biaya pembuatan SIM B

Di Indonesia, terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2.

Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Baca juga: Tips Lulus Ujian SIM C dengan Skema Terbaru Bagi Pengendara Roda Dua

3. Biaya pembuatan SIM C

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

4. Biaya pembuatan SIM D

SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Demikian rangkuman mengenai penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved