Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2024

Batas Waktu Urus Pindah TPS Paling Lambat 15 Januari 2024

Menurut dia, daerah yang banyak memiliki pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja.

Kompas.com
Batas Waktu Urus Pindah TPS Paling Lambat 15 Januari 2024. 

Batas Waktu Urus Pindah TPS Paling Lambat 15 Januari 2024

TRIBUNGAYO.COM - Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dan bagi masyarakat yang melakukan proses pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 masih ada waktu hingga 30 hari ke depan sebelum pemungutan suara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan batas waktu pengurusan pindah selambat-lambatnya hingga 15 Januari 2024.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu pindah memilih," kata Betty kantornya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Pantau Logistik Surat Suara Tiba di Aceh Tengah, Kapolres: Kita Siap Amankan Pemilu 2024

Ia menyebutkan ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih boleh pindah tempat memilih dari TPS yang telah ditentukan.

Sembilan kondisi, seperti dijelaskan Betty, adalah seperti; menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Tinjau Logistik Pemilu, Pj Bupati Aceh Tengah Temukan Kotak Suara Rusak

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Namun begitu, Betty menyebut terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.

Baca juga: Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Bener Meriah, Polisi Lakukan Pengawalan Ketat

Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi itu, proses pindah memilihnya bisa dilakukan H-7 atau pada 7 Februari 2024.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih.

Nantinya, tambah Betty, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.

Menurut dia, daerah yang banyak memiliki pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja.

Jakarta, misalnya, menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved