Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara Bekuk Dua Pria Terduga Pengedar Sabu

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat bungkus atau dengan berat 0,16 gram.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Dua pengedar sabu di Desa Tanjung Baru Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (4/1/2023) dini hari ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dua terduga pengedar sabu di Desa Tanjung Baru Kecamatan Darul Hasanah, Agara ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Kamis (4/1/2023) dini hari ditangkap.

Kedua pria yang diamankan yakni AL dan SN, Warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat bungkus atau dengan berat 0,16 gram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, dua tersangka diamankan AL dan SN berdasarkan informasi masyarakat.

Lalu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat tersangka sedang duduk di belakang rumahnya bersama dengan satu orang temannya.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari hasil penggeledahan anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu buah dompet kecil warna kuning.

Dompet itu  berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka AL.

Tersangka juga mengaku sebagian sabunya telah dibeli oleh tersangka SN. Akhirnya keduanya diringkus dan ditahan di Sel Mapolres Aceh Tenggara dan diancam dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS : Petani di Aceh Tenggara Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Objek Wisata Ketambe Aceh Tenggara Sepi Pengunjung

Baca juga: DPRK Aceh Tenggara Setujui Qanun APBK 2024 Rp 1,2 Triliun

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved