Berita Nasional

Perbedaan Seragam dan Atribut PPPK dan PNS

Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN.

DOK KOMINFO
Ilustrasi- Perbedaan Seragam dan Atribut PPPK dan PNS. 

Perbedaan Seragam dan Atribut PPPK dan PNS

TRIBUNGAYO.COM - Meskipun keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ternyata ada perbedaan antara seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apa saja perbedaannya?

Misalnya, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK pada hari Senin sampai Rabu adalah kemeja putih dan celana atau rok hitam.

Sementara untuk PDH PNS pada Senin dan Selasa adalah seragam warna kakhi.

Baca juga: PPPK Sudah Jadi ASN, PGRI dan IGI di Aceh Minta Presiden Jokowi Tiadakan Sistem Sambung Kontrak

Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Aturan dan atribut seragam PPPK 2023 ini perlu diketahui bagi Anda pelamar yang lolos PPPK Formasi 2023.

Lantas, seperti apa aturan dan atribut seragam PPPK terbaru?

Baca juga: CPNS dan PPPK Direkrut untuk Daerah 3T Diberikan Insentif Khusus, Menpan RB: 100 Ribu Formasi Kosong

Aturan Seragam PPPK 2023

Seragam PPPK

Aturan seragam PPPK 2023 tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:

(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved