Berita Nasional
Ledakan Petasan Picu Kericuhan di Lapas Sorong, 53 Napi Melarikan Diri
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya dilaporkan sempat terjadi kericuhan pada Minggu (7/1/2024) siang.
TRIBUNGAYO.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya dilaporkan sempat terjadi kericuhan pada Minggu (7/1/2024) siang.
Akibatnya, sebanyak 53 narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sorong melarikan diri.
Kasus itu sedang diusut oleh pihak Lapas Sorong dan sempat beredar informasi kericuhan terjadi berawal suara ledakan petasan di dalam Lapas.
Namun hingga kini sebanyak 6 orang sudah berhasil ditangkap dan sebanyak 50 orang masih dalam pencarian.
Selain itu, pihak kepolisian dan Lapas meminta napi yang kabur agar menyerahkan diri.
Melansir Kompas.com. sebanyak 53 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya, setelah terjadi kericuhan pada Minggu (7/1/2024) siang.
Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan, dari puluhan narapidana yang kabur, baru enam orang kembali ditangkap.
Untuk kembali menangkap puluhan warga binaan itu, polisi sudah menutup akses keluar dari Kota Sorong.
"Upaya-upaya yang kita sudah lakukan kita juga melakukan penyekatan di jalan luar Kota Sorong pelabuhan dan bandara sambil membawah data tahanan yang kabur," kata Heppy di Lapas Sorong, Minggu.
Baca juga: Buruan, Pusdatin Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Heppy menjelaskan narapidana yang kabur merupakan mereka yang terlibat kasus pidana umum dan narkoba.
Soal ledakan yang sempat dilaporkan terdengar dari pos jaga lapas, telah dipastikan Heppy berasal dari petasan.
Petasan itu diduga digunakan untuk mengalihkan perhatian petugas sebelum pelarian massal terjadi.
"Memang ada bunyi petasan dibakar yang diduga untuk pengalian petugas dan kita masih dalami," sebut Heppy.
Sementara itu, Kepala Lapas Sorong Manuel Yenusi mengatakan, sebelum napi kabur massal terjadi, ada ibadah Minggu pagi yang berlangsung kondusif.
"Namun sekitar pukul 11.00 WIT, ibadah telah usai, teryata narapidana serobot ke penjagaan dan mengancam ke dua petugas jaga dan melemparkan petasan hingga terjadi ledakan. Kemudian, puluhan tahanan kabur," kata Yenusi.
Kini Yenusi sedang menyelidiki sumber petasan yang digunakan narapidana untuk memicu kericuhan.
Dia menduga masuknya petasan ke Lapas Sorong akibat dari kelalaian petugas.
Sebelum pelarian massal terjadi, Lapas Sorong menampung 543 orang. Jumlah itu, melampaui kapasitas lapas yang seharusnya hanya bisa diisi 250 warga binaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tragis Balita Meninggal Dunia Terlindas Mobil di Bener Meriah
Kronologi pelarian
Melansir Kompas,com, kericuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (7/1/2024) siang.
Puluhan narapidana melarikan diri setelah ada pelemparan benda diduga petasan yang mengeluarkan suara ledakan di dalam pos penjagaan lapas.
Peristiwa itu terjadi pada sekitar 11.00 WIT, selepas narapidana beragama Kristen mengikuti ibadah Minggu pagi.
"Saya dengar ada bunyi ledakan dalam pos lapas, ada suara petugas teriak 'mana senjata, mana senjata'. Tiba-tiba pintu gerbang lapas terlihat narapidana sekitar puluhan orang lari keluar dan sempat terlihat seorang petugas terjatuh saat menghalangi napi yang kabur," kata John warga sekitar Lapas Sorong.
John mengaku saat kejadian sedang berada di depan lapas.
Dia bahkan nyaris dianiaya oleh narapidana yang hendak merampas sepeda motornya untuk melarikan diri.
Seorang petugas Lapas Sorong yang enggan menyebut namanya, membenarkan kaburnya sejumlah narapidana berawal adanya ledakan petasan di pos penjagaan pintu masuk sehingga petugas berhamburan.
Saat ini, polisi dan petugas Lapas Sorong masing mengejar narapidana yang kabur.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Presiden Prabowo Minta Terkait Kereta Cepat Whoosh Jangan Dipolitisasi |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Terkait Whoosh Jangan Hitung Untung Rugi, Hintung Manfaat untuk Rakyat |
|
|---|
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/napi-kABUR-di-sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.