Berita Nasional Hari Ini

DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi

DSI mengusulkan MA RI mewajibkan mediasi di tingkat Banding dan Kasasi untuk perkara perdata.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
DSI - Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof Sabela Gayo, belum lama ini melakukan kunjungan ke sejumlah negara di Eropa. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengusulkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mewajibkan proses mediasi pada tingkat Banding dan Kasasi untuk seluruh perkara perdata. 
Ringkasan Berita:
  • DSI mengusulkan Mahkamah Agung RI mewajibkan mediasi di tingkat Banding dan Kasasi untuk perkara perdata.
  • Tujuan kebijakan mediasi ini adalah memperluas akses keadilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperkuat budaya damai.
  • Usulan disampaikan melalui surat kepada Ketua MA RI dan Ketua Pokja Mediasi.
  • Prof Sabela Gayo menyatakan hakim wajib memberi ruang perdamaian seluas-luasnya di semua jenjang peradilan.
  • DSI menjalin kerja sama internasional dengan lembaga mediasi dan arbitrase global. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Fikar W Eda | Jakarta

TribunGayo.com, JAKARTA - Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengusulkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mewajibkan proses mediasi pada tingkat Banding dan Kasasi untuk seluruh perkara perdata.

Usulan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Ketua MA RI dan Ketua Kamar Pembinaan MA RI selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Mediasi.

Presiden DSI, Prof Sabela Gayo kepada TribunGayo.com, Jumat (31/10/2025) di Jakarta, menyatakan bahwa para hakim di dunia berkewajiban memberi ruang perdamaian seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa, termasuk pada jenjang Banding dan Kasasi.

“Tuhan tidak pernah menutup pintu perdamaian bagi umat-Nya. Maka peradilan juga tidak boleh menutup kesempatan damai di tingkat Banding maupun Kasasi,” ujar Prof Sabela yang kini mengajar di Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. 

Baca juga: Presiden DSI Kembali Gelar High-Level Meeting Bersama Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan

Kerja Sama Internasional DSI

DSI merupakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang telah membentuk 47 Kamar Layanan Sengketa meliputi berbagai sektor strategis, mulai dari pengadaan barang/jasa, konstruksi, energi, keuangan, hingga sengketa pemilu dan ekonomi kreatif.

Sejak berdiri tahun 2021, DSI terus meningkatkan kapasitas mediator dan arbiter serta memperluas kerja sama internasional.

Termasuk dengan SIMC, HKIAC, BIAC, ADGM, KCAB, AFSA, hingga Forum for International Conciliation and Arbitration (FICA) dan Centre for Mediation for Civil & Commercial (CMCC) Luxembourg.

Selain mendorong regulasi mediasi lanjutan di MA, DSI juga memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan pembentukan panel mediator serta arbiter internasional untuk menangani sengketa lintas negara.

Prof Sabela berharap kebijakan mediasi tingkat Banding dan Kasasi dapat memperluas akses keadilan, mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban pengadilan, serta memperkuat budaya damai dalam sistem hukum Indonesia. (*) 

Baca juga: DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved