Berita Nasional
UPDATE Tabrakan 2 Kereta Api Turangga-Bandung Raya, 4 Meninggal dan 42 Luka, Ini Besaran Santunan
Kecelakaan kereta api (KA) Turangga dan KA Bandung Raya, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/01/2024) menyebabkan 4 orang meninggal dunia
TRIBUNGAYO.COM - Kecelakaan kereta api (KA) Turangga dan KA Bandung Raya, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/01/2024) lalu menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Selain korban meninggal juga terdapat 42 orang alami luka, namun ratusan lainnya dalam kondisi selamat.
terkait peristiwa itu, Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada korban kecelakaan kereta api (KA).
Santunan diberikan berviariasi baik oleh Jasa Raharja dan PT KAI.
Melansir Kompas.com, kecelakaan tersebut melibatkan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.
Diketahui ada empat korban meninggal dunia dan 42 lainnya alami luka-luka akibat insiden tersebut.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Baca juga: Kronologi Pesawat Bawa Pemain Persiraja Gagal Mendarat di Bandara SIM Aceh, Kembali ke Kualanamu
Baca juga: Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka, Wapres: Betul-betul Fatal dan Harus Lebih Teliti
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).
Ia mengungkapkan, santunan diberikan sebagai perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat.
Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.
Baca juga: KIP Aceh Sebut Surat Suara Pemilu Semua Kabupaten Sudah Tiba, Aceh Tamiang dalam Pengiriman
Baca juga: Buruan, Pusdatin Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Santunan KAI untuk korban
Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut.
"KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini," ujarnya terpisah.
Ia mengatakan, untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono.
Sementara itu, santunan sebesar Rp 96.365.655 diberikan kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.
"Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi," terang Agus.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Bacakan Puisi Mencintai Negeri di PPN XIII Jakarta |
![]() |
---|
Pertemuan Penyair Nusantara XIII: Peran Puisi dan Perdamaian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.