Berita Aceh Tenggara
Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, Lima Paket Disita
Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, empat orang tersangka ditangkap Polisi dari Polres Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, empat orang tersangka ditangkap Polisi dari Polres Aceh Tenggara.
Penangkapan berlangsung di Desa Ngkeran Kecamatan Lawe Alas, Minggu (7/1/2024) sore.
Hingga Senin keempat tersangka masih diamankan di Polres setempat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Empat tersangka yakni MA (40), warga Desa Cikam Merangun, Kecamatan Lawe Alas.
Lalu RA, (42), AG (30) dan AR (26) ketiganya warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH kepada Tribungayo.com, Senin.
Ia mengatakan, dalam penangkapan terhadap empat orang tersangka diamankan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat netto 2,67 gram.
Baca juga: Kedapatan Simpan 10 Bungkus Sabu, Dua Pria di Aceh Tenggara Diringkus Polisi
Baca juga: Jalan Nasional Tak Tuntas Diperbaiki, GeRAK Aceh Minta Kejati Usut Dana BPJN Aceh di Aceh Tenggara
"Lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 gram dan satu ball plastik pembungkus sabu," jelasnya.
Kapolres Agara menjelaskan, anggota Kepolisian Polres Aceh Tenggara mendapatkan laporan informasi di masyarakat bahwa di salah satu sebuah pondok milik warga di Desa Ngkeran sering dilakukan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota kepolisian mendatangi tempat tersebut dan melihat 3 orang laki laki yang sedang duduk di depan sebuah pondok.
Lalu anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap MA dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celana yang digunakan
"Anggota kepolisian memeriksa ke dalam pondok ada AG sehingga anggota kepolisian turut serta mengamankannya," katanya.
Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka MA yang berada di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam.
Baca juga: SDN Sepeden di Bener Meriah Masih Disegel, Siswa: Pak Jokowi Tolong Bantu Kembalikan Sekolah Kami
Baca juga: Perhatikan! Ini 8 Kategori Surat Suara Rusak
Anggota kepolisian juga menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu dari atas lemari di dalam kamar tersangka MA.
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Bagikan 2 Ton Beras Gratis |
![]() |
---|
Diduga Memukul Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Gubernur Diminta Gandeng Investor Bangun Pabrik Jagung di Aceh Tenggara, Bupati: Izin Dipermudah |
![]() |
---|
Anggota KIP Aceh Tenggara Diperiksa DKPP Diduga Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.