Berita Aceh Tenggara

Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, Lima Paket Disita

Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, empat orang tersangka ditangkap Polisi dari Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polisi
Empat tersangka kasus sabu diamankan Polres Aceh Tenggara, Senin 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, empat orang tersangka ditangkap Polisi dari Polres Aceh Tenggara.

Penangkapan berlangsung di Desa Ngkeran Kecamatan Lawe Alas, Minggu (7/1/2024) sore.

Hingga Senin keempat tersangka masih diamankan di Polres setempat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Empat tersangka yakni MA (40), warga Desa Cikam Merangun, Kecamatan Lawe Alas.

Lalu RA, (42), AG (30) dan AR (26) ketiganya warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas,  Aceh Tenggara.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH kepada Tribungayo.com, Senin.

Ia mengatakan, dalam penangkapan terhadap empat orang tersangka diamankan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat netto 2,67 gram.

Baca juga: Kedapatan Simpan 10 Bungkus Sabu, Dua Pria di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Baca juga: Jalan Nasional Tak Tuntas Diperbaiki, GeRAK Aceh Minta Kejati Usut Dana BPJN Aceh di Aceh Tenggara

"Lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 gram dan satu ball plastik pembungkus sabu," jelasnya.

Kapolres Agara menjelaskan, anggota Kepolisian Polres Aceh Tenggara mendapatkan laporan informasi di masyarakat bahwa di salah satu sebuah pondok milik warga di Desa Ngkeran sering dilakukan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota kepolisian mendatangi tempat tersebut dan melihat 3 orang laki laki yang sedang duduk di depan sebuah pondok.

Lalu anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap MA dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celana yang digunakan

"Anggota kepolisian memeriksa ke dalam pondok ada AG sehingga anggota kepolisian turut serta mengamankannya," katanya.

Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka MA yang berada di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam.

Baca juga: SDN Sepeden di Bener Meriah Masih Disegel, Siswa: Pak Jokowi Tolong Bantu Kembalikan Sekolah Kami

Baca juga: Perhatikan! Ini 8 Kategori Surat Suara Rusak

Anggota kepolisian juga menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu dari atas lemari di dalam kamar tersangka MA. 

"Saat diperiksa awal tersangka MA sudah menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus bersama sama dengan tersangka RA," katanya.

Lalu AG juga ada menggunakan sisa dari narkotika jenis sabu yang digunakan oleh pelaku MA dan tersangka AR diamankan dikarenakan berada di lokasi pondok pada saat anggota kepolisian melakukan penangkapan. 

Berdasarkan keterangan tersangka MA, di saat itu AR tiba di pondok tersebut pada saat tersangka selesai menggunakan narkotika jenis sabu.

"Tersangka MA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diserahkan secara langsung kepada pihak kepolisian dan narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas lemari didalam kamar milik tersangka MA.(*)

Baca juga: Masih Proses Lelang, Penerbangan Perintis ke Bandara Patiambang Gayo Lues Belum Beroperasi

Baca juga: Tok! KOVO Tambah Gaji Pemain Voli Kuota Asia: Berapa Nominal Gaji Megawati Hangestri

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved