Pemilu 2024
KPU Perpanjang Durasi Penutupan Surat Pindah Tempat Memilih yang Berakhir Hari Ini hingga Jam 23.59
Adapun pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat.
KPU Perpanjang Durasi Penutupan Surat Pemindahan Tempat Memilih yang Berakhir Hari Ini hingga Pukul 23.59
TRIBUNGAYO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang durasi penutupan surat pemindahan tempat memilih tahap pertama yang akan berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, durasi pengurusan surat pindah tempat memilih akan berakhir pada pukul 16.00 hari ini, namun diperpanjang menjadi menjadi pukul 23.59.
Seperti diketahui pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Adapun pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat.
Baca juga: KIP Aceh Tenggara Kerahkan Stafnya Lipat Kertas Surat Suara Pemilu 2024
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, pindah tempat memilih tak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.
Dikutip dari laman kpu.go.id, calon pemilih yang tak tercantum di DPT tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri
Tata cara
• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan;
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Bener Meriah Temukan Ratusan Lembar Surat Suara DPRK Rusak
Syarat administrasi
• Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
• Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat kondisi pemilih:
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
• Menjalani rehabilitasi narkoba;
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili;
• Tertimpa bencana alam;
• Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
• Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis pemilihan
• Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR;
• Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;
• Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
• Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi;
• Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD abupaten/Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
|
|---|
| Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
|
|---|
| Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pantarlih-pemilu-2024-ini-resmi-dibuka-mulai-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.