Pilpres 2024
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Mulai 21 Januari- 10 Februari 2024
Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.
Editor:
Mawaddatul Husna
Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Halaman 3 dari 3
Tags
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum
KPU
kampanye
capres
cawapres
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Pilpres 2024
Berita Terkait: #Pilpres 2024
SAH, Bardan Sahidi dan Karimansyah Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah untuk Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota Maju Pilkada 2024, Dihitung Saat Pelantikan |
![]() |
---|
Ismid Ridha Isma Jabat Ketua Panwaslih Pilkada Aceh Tengah |
![]() |
---|
PROFIL Dailami-Kamaruddin, Mantan Gubernur GAM & Birokrat Maju Pilkada Bener Meriah Jalur Independen |
![]() |
---|
Prabowo Janji Beri Makan Anak-anak Aceh & Sumbar, Meski Dikalahkan Anies Saat Pemilu di 2 Daerah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.