Berita Aceh Tenggara

Terkait Oknum Caleg Ikut Melipat Surat Suara, Barisan Sepuluh Pemuda Demo Kantor DPRK Aceh Tenggara

Kemudian persoalan lain muncul lagi adanya dua oknum caleg DPRK Aceh Tenggara dari partai lokal dan partai nasional yang ikut melipat surat suara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang menerima berkas dan statemen Barisan Sepuluh Pemuda saat demo terkait oknum Caleg DPRK Aceh Tenggara ikut melipat surat suara Pemilu Serentak di GOR Kutacane, Rabu (17/1/2024). 

Terkait Oknum Caleg Ikut Melipat Surat Suara, Barisan Sepuluh Pemuda Demo di Kantor DPRK Aceh Tenggara

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Barisan Sepuluh Pemuda Kabupaten Aceh Tenggara berdemo di depan Kantor DPRK setempat, Rabu (17/1/2024).

Aksi demo yang dilakukan itu terkait dengan dua oknum Caleg DPRK Aceh Tenggara yang ikut melipat surat suara Pemilu Serentak 2024 di GOR Kutacane beberapa waktu lalu.

Kedatangan demonstran membawa spanduk dan membakar ban bekas di depan Gerbang Kantor DPRK Aceh Tenggara dan pendemo membawa alat pengeras suara.

Baca juga: Harga Tomat, Cabai dan Bawang Merah Naik di Aceh Tenggara

Pendemo mendesak Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi tidak meluluskan tiga Komisioner KIP Aceh Tenggara untuk periode selanjutnya.

Alasannya, Komisioner KIP Aceh Tenggara juga pernah mendapatkan teguran keras dari DKPP-RI terkait perekrutan PPS dan PPK  berdasarkan perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2023.

Kedatangan pendemo disambut Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang dan Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara.

Baca juga: Miliki 10 Bungkus Sabu, Polisi Ringkus Petani di Aceh Tenggara 

Koordinator Aksi, Dahrinsyah, dalam orasinya, mengatakan, persoalan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara pernah diberikan teguran keras oleh DKPP-RI dalam perekrutan PPS dan PPK.

Kemudian persoalan lain muncul lagi adanya dua oknum caleg DPRK Aceh Tenggara dari partai lokal dan partai nasional yang ikut melipat surat suara Pemilu.

Satu oknum caleg DPRK partai lokal itu sempat melipat 1.500 lembar surat suara. Dan, ini temuan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara,

"Berdasarkan persoalan itu, kita tidak inginkan Pemilu Serentak 2024 bermasalah di Aceh Tenggara, makanya ada tiga oknum DPRK Aceh Tenggara yang ikut kembali mencalonkan diri sebagai Komisioner.

Baca juga: Komit Berantas Narkoba di Tanah Alas, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Minta tak Halangi Petugas

Kami minta kepada Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara untuk segera mengeluarkan rekomendasi untuk tidak meluluskan ketiga Komisioner KIP Aceh Tenggara yang telah mendaftar sebagai calon anggota KIP Aceh Tenggara untuk periode 2024 -2029 mendatang," ujar Dahrinsyah.

Sementara itu, Supian Sekedang, mengatakan, pihaknya akan rapatkan dengan para anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara untuk membahas terkait tuntutan pendemo.

Rencananya, untuk Komisioner KIP Aceh Tenggara hari ini akan mereka pleno kan untuk kelulusan Komisioner KIP Aceh Tenggara  periode 2024 -2029. (*)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved