Berita Aceh Tenggara
45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara Diberi Waktu Pengembalian Dugaan Korupsi ADD Hingga Februari
Hal ini sangat kita khawatirkan bisa terjadi, makanya perlu pengawasan ketat dari Pj Bupati Aceh Tenggara, aparat kepolisian dan kejaksaan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, mengatakan masih memberikan batas waktu pengembalian kepada 45 Penghulu Kute diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) sejak 2020, 2021 dan 2022.
Batas waktu pengembalian tersebut sampai bulan Februari 2024 mendatang. "Kita mendapat informasi dari Inspektorat, bahwa 45 Penghulu Kute yang korupsi ADD masih diberikan batas waktu pengembalian sampai bulan Februari.
"Apabila batas waktu yang diberikan tidak juga dikembalikan kerugian negara ke kas, maka akan dilimpahkan perkara ini ke kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Tenggara," kata Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK). Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, semakin molor waktu yang diberikan untuk pengembalian dana desa yang dikorupsi Penghulu Kute ini, ini menunjukkan tidak ada keseriusan tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara bekerja.
Buktinya, kasus ini sudah 3 tahun lebih, tetapi tidak juga tuntas. Karena, dikhawatirkan, pengembalian kerugian negara ini nantinya hanya perbaikan dokumen saja, sehingga temuan kerugian negara tidak ada dikembalikan dalam bentuk uang.
Hal ini sangat kita khawatirkan bisa terjadi, makanya perlu pengawasan ketat dari Pj Bupati Aceh Tenggara, aparat kepolisian dan kejaksaan.
Karena, bisa saja temuan ini yang menjadi kerugian negara hanya memperbaiki dokumen saja dan begitu dokumen dilengkapi temuan dianggap selesai dan siapa yang bisa memastikan dan menjamin temuan dokumen-dokumen itu sesuai dengan fakta yang diselesaikan, jangan-jangan hanya dilengkapi misal kwitansi dicantumkan lalu dianggap temuan sudah selesai ditindaklanjuti.
Makanya, GeRAK Aceh berharap agar kasus ini benar-benar dikawal sampai adanya pengembalian dana ke kas, apalagi sudah cukup lama, jadi tak mungkin kalau hanya kesalahan administrasi begitu lama diselesaikan dan pasti ada anggaran yang dikorupsi tak bisa dipertanggungjawabkan,"kata Askhalani SHI.(*)
Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Buka Seleksi JPT Pratama Sekda, Termasuk Kadis Kesehatan dan Kepala BPKD
Baca juga: Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Baca juga: BPK Surati Penghulu Kute Lawe Loning Aman Aceh Tenggara, Minta LPJ Dana Desa 2023
Yahdi Hasan Kumpulkan Seratusan Kader Partai Aceh dan Tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara dan Anggota DPRA Imbau Masyarakat Mutasikan Kendaraan ke Plat BL |
![]() |
---|
Kasat Lantas Aceh Tenggara Imbau Pengendara Tertib Lalu Lintas dan Segera Membuat SIM |
![]() |
---|
Jalan Nasional Desa Kuning Aceh Tenggara- Sumatra Utara Bertaburan Lubang |
![]() |
---|
Inspektorat Aceh Tenggara Turunkan Tim Irbansus Audit Dana Desa Pasir Bangun, Bambel dan Salang Alas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.