Berita Bener Meriah

Panwaslih Bener Meriah Sebut Warga yang Belum Punya Hak Pilih Dilarang Ikut Kampanye Terbuka.

Kemudian anak-anak SMP yang menyajikan penampilan saat kampanye, itu juga tidak boleh, karena hitungannya akan tetap terlibat aktif dalam kegiatan kam

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Yusrin Komisioner Panwaslih Bener Meriah bidang Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Tahapan masa kampanye terbuka atau rapat umum untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 bagi calon anggota Dewan (DPR) Kabupaten Bener Meriah telah dimulai hari ini, Minggu (21/1/2024) hari ini.

Menyikapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah melakukan sejumlah persiapan untuk mengawasi setiap tahapan masa kampanye terbuka tersebut.

Yusrin Komisioner Panwaslih Bener Meriah bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bagi setiap peserta politik untuk melakukan kampanye terbuka sesuai dengan perundangan yang telah berlaku.

Kemudian pihaknya menegaskan untuk melarang warga negara Indonesia yang belum mempunyai hak memilih terlibat dalam kampanye.

Dia mencontohkan larangan tersebut seperti anak kecil yang tidak boleh dibawa saat kampanye terbuka.

Kemudian anak-anak SMP yang menyajikan penampilan saat kampanye, itu juga tidak boleh, karena hitungannya akan tetap terlibat aktif dalam kegiatan kampanye.

"Warga berhak memilih itukan usianya 17 tahun ke atas atau sudah pernah kawin menikah. Jadi di luar ketentuan itu tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye terbuka," sebut Yusrin kepada TribunGayo.com, Minggu (21/1/2024).

Kata Yusrin, selain warga yang belum mempunyai hak memilih, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, TNI, dan Polri juga dilarang turut aktif terlibat kegiatan kampanye terbuka ini.

Sementara dalam menghadapi kampanye terbuka, jelas Yusrin lagi, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat di semua tingkatan, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu.

"Kita akan fokus mengamati apakah ada pihak-pihak yang dilarang, ikut dalam kegiatan kampanye ini.

kita juga akan fokus terhadap materi kampanye, karena materi kampanye yang disampaikan dilarang berisi isu sara, ras, suku, agama, hoaks, ujaran kebencian," kata Yusrin.

Selanjutnya Yusrin mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh tim kampanye terbuka, agar menaati ketentuan aturan yang berlaku saat melaksanakan kampanye terbuka nantinya.

"Pastinya kita terus memantau dan mengawasi semua pelaksanaan kampanye terbuka, dengan harapan tidak ada pelanggaran dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah telah menetapkan jadwal dan tiga lokasi kampanye terbuka bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kabupaten Bener Meriah.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved