Keber Bener Meriah

Sekwan DPRK Bener Meriah Raih penghargaan JDIHN dari Kanwil Kemenkumham Aceh

Untuk penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, DR. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Sekwan DPRK Bener Meriah Riswandika Putra terima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, DR. Drs. Meurah Budiman, SH. MH, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah Terima penghargaan pemenuhan laporan tahunan tercepat pada aplikasi e-Raport.

Dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI) Aceh.

Sementara penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bener Meriah, Riswandika Putra, S.S.TP, M.AP, Rabu (24/1/2024) bertempat di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

Untuk penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, DR. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Sekwan DPRK Bener Meriah, Riswandika Putra mengatakan, penghargaan tersebut, dapat diraih Bagian Hukum Sekretariat Dewan atas dorongan Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si.

Pj Bupati kata Sekwan menginginkan agar semua semua sektor di jajaran pemerintah Daerah dapat meningkatkan pelayanan.

"Nah salah satu pelayanan di Sekretariat DPRK Bener Meriah, berkaitan dengan hukum serta penyebarluasan informasi tentang hukum dan lain-lain.

Oleh karena itu penghargaan ini, merupakan wujud dari kerja keras serta motivasi dan dorongan dari kepala daerah. Kami ucapkan terimakasih atas dorongan dari Bapak Pj Bupati Haili Yoga,"kata Riswandika Putra kepada TribunGayo.com Kamis (25/1/2024).

Kata Riswandika, berkaitan dengan aplikasi e-Raport JDIHN bahwa dokumen hukum yang tersedia dalam bentuk digital website JDIH memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi yang berkaitan dengan hukum.

Menurutnya data di aplikasi e-Raport itu tidak perlu diragukan lagi di untuk memanfaatkannya sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

"Misalnya, untuk keperluan riset atau penelitian, bahkan sebagai pertimbangan pemerintah dalam memperbaiki atau membuat suatu kebijakan," sebutnya.

Kata Sekwan lagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia setiap tahunnya memberikan apresiasi kepada anggota JDIHN dalam bentuk pemberian Anugerah JDIHN Awards.

Pemberian Anugerah JDIHN Awards ini berdasarkan pada laporan pengelolaan JDIH melalui e-Report yang dilaporkan setiap tahun.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa penghargaan yang diterima ini, tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved