Berita Internasional

17 Hakim Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Segera Setop Genosida di Gaza

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida.

TRIBUNNEWS.COM
17 Hakim Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Segera Setop Genosida di Gaza. 

17 Hakim Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Segera Setop Genosida di Gaza

TRIBUNGAYO.COM - Israel terbukti melakukan aksi genosida di Gaza, namun Israel berdalih agresi yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza.

Imbas dari serangan yang dilakukan Isarel di Gaza telah menyebabkan 25.000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.

Maka dalam persidangan di Den Haag, 17 hakim dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi menjatuhkan perintahkan agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza.

Pernyataan tersebut dilontarkan para hakim ICJ setelah Israel terbukti melakukan aksi genosida.

Baca juga: Sepulang Wawancara Warga Sipil yang Kehilangan Tempat Tinggal, Jurnalis di Gaza Tewas Dirudal Israel

Alasan ini yang membuat ICJ mendesak pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.

Adapun yang dimaksud Artikel 2 adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;

Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

“Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Konvensi,” tegas Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Palestina: Israel Jatuhkan Lebih dari 45.000 Rudal dan Bom di Jalur Gaza Setara 3 Kali Bom Hiroshima

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan, sebagaimana dikutip dari The Times Of Israel.

Palestina Sambut Baik Putusan ICJ

Kementerian Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki pada Jumat menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

"Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.

Baca juga: Sebelum Mencuri Jenazah Warga Palestina, Israel Kerahkan Buldoser & Gali 1.100 Kuburan di Al-Tuffah

Sementara itu, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Terlebih selama ini mereka telah lama menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved