Miris, Bocah 7 Tahun Dipaksa Mengamen oleh Orang Tua, Dianiaya Jika Setoran Kurang

Atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kepada korban, polisi pun mengamankan ayah dan ibu korban.

Tribunews Bogor
Ilustrasi - Miris, Bocah 7 Tahun Dipaksa Mengamen oleh Orang Tua, Dianiaya Jika Setoran Kurang. 

Miris, Bocah 7 Tahun Dipaksa Mengamen oleh Orang Tua, Dianiaya Jika Setoran Kurang

TRIBUNGAYO.COM - Miris, nasib malang dialami seorang bocah berusia 7 tahun di Parung, Bogor.

Tidak seperti anak-anak lain seusianya yang bersekolah, ia justru dipaksa oleh orang tuanya untuk mengamen.

Mirisnya lagi, ketika sedang mengamen bocah ini diawasi oleh ibunya, dan jika setorannya kurang maka ia langsung dianianya oleh ayahnya.

Dilansir dari Tribun Trends, korban diketahui berinisial N yang masih berusia 7 tahun.

Diketahui korban juga diharuskan mengamen sampai tengah malam oleh orang tuanya.

Baca juga: Sempat Viral, Baliah A Kasihan A Kini Alih Profesi Jadi Penjual Keripik Singkong

Berdasarkan keterangan dari tetangganya, ayah N sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Sosok ayah yang kerap menyiksa N juga dibeberkan oleh tetangga sebagai orang yang pendiam.

"Orangnya mah pendiam," ujar Tri Rahayu, istri ketua RT setempat.

Salah satu tetangga bernama Darmi membeberkan kondisi N.

"Memar semua sebadan-badan," ujar Darmi.

"Samping mulutnya robek, pipinya pada baret dipukul pakai pancing," tambahnya.

Baca juga: VIRAL Peserta Simulasi Pemungutan Suara Diduga Terima Nasi Basi, Ini Kata Ketua KIP Bener Meriah

Atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kepada korban, polisi pun mengamankan ayah dan ibu korban.

Dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian bahkan telah mengumpulkan tiga bukti berupa alat yang digunakan sang ayah untuk melakukan tindak kekerasan.

Selain barang bukti, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan.

"Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan mendapatkan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Hukuman yang akan didapatkan adalah penjara maksimal 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved