Pemilu 2024

14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Poin dua SE tersebut menyebutkan, Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur. 

14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

TRIBUNGAYO.COM - Bagi pekerja yang masuk pada 14 Februari 2024 maka berhak untuk mendapatkan uang lembur.

Pasalnya, Pemerintah sudah memutuskan pada tanggal tersebut yang merupakan hari pemungutan suara ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Hal itu juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024.

Baca juga: Ketua PC SAPMA PP Aceh Tengah Ajak Pemilih Muda Cerdas di Pemilu 2024

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Diktum Kesatu yang dikutip Kontan, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Poin dua SE tersebut menyebutkan, Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca juga: 80.230 Kotak Suara Pemilu 2024 Segera Distribusikan, Ketua KIP Aceh: Dikawal Ketat Aparat Keamanan

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin ketiga SE Menaker nomor 1 tahun 2024 tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved