Berita Aceh

Ambulans Pelat Merah di Langsa Dipakai Edarkan Sabu, Polisi Sita Sabu 1 Kg dan Tangkap 3 Pelaku

Satu unit ambulans pelat merah dan 2 mobil lain diamankan Polres Langsa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah 

TRIBUNGAYO.COM - Satu unit ambulans pelat merah dan 2 mobil lain diamankan Polres Langsa.

Pasalnya, ambulans pelat merah itu digunakan tersangka untuk traksaksi dan jual beli narkoba.

Selain mengamankan barang bukti ambulans, polisi juga menyita 1 kg sabu dari tersangka,

Jumlah tersangka yang dibekuk aparat Satresnakorba Polres Langsa sebanyak 3 tersangka.

Melansir Serambinrews,com, ketiga tersangka, yakni berinisial AM (29) alamat Dusun Seuleumak Muda, Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Kemudian IW (33) alamat Dusun Tengku Bintang, Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur

Berikutnya MN (36) alamat Dusun Keupula, Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Selain itu, juga diamankan tiga mobil, satu di antaranya ambulans jenis Toyota Innova warna putih,kemudian Daihatsu Ayla warna merah, Toyota Avanza warna hitam.

Kemudian dua sepmor Honda Scoopy warna biru dongker dan Honda Beat warna merah hitam.

Baca juga: Kampanye 10 Februari Berakhir dan Masuk Masa Tenang, Peserta Pemilu Diingatkan tak Gelar Silaturahmi

Baca juga: Ketua KPU Batam Terekam Marah dan Tendang Meja di Gudang Logistik Pemilu 2024, Begini Ceritanya

Selanjutnya 3 unit handphone yaitu merk Vivo warna biru, merk Realme warna grey, dan merk Oppo warna hitam.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, didampingi Wakapolres Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, dan Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Jumat (9/2/2024).

Menurut Kapolres, penangkapan 3 tersangka peredaran narkoba sabu-sabu berkat adanya laporan masyarakat.

Ketiga tersangka ditangkap di berapa lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur, pada tanggal 7 Februari 2024.  

"Sebelumnya petugas kita mendapat laporan tersangka akan mengendarkan sabu itu ke wilayah Langsa," ujarnya. 

Berdasarkan informasi itu, sambung AKBP Andy, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menjemput sabu itu dari Kecamatan Julok Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa.

Unit Opsnal saat itu langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan itu.

Tim melakukan penggerebekan di perkarangan Masjid Julok dan diamankan 2 tersangka yaitu AM dan IW.

Baca juga: Gelar Aksi Damai di USK, Profesor dan Akademika Minta Penyelenggara dan Pemerintah Netral di Pemilu

Baca juga: Polisi Periksa Dua Pedagang Bakso Keliling, Ekses 25 Anak Keracunan Massal di Gayo Lues

Saat digeledah ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 1.061 gram.

Hasil interogasi 2 tersangka itu, Tim melakukan pengembangan dan di Terminal Idi Desa Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur kembali ditangkap MN.  

Saat itu tim melakukan pengembangan kembali menuju Lhoksukon, Aceh Utara untuk membututi tersangka lainnya, yakni TR yang kini masih DPO.

"Peran TR diduga telah menyerahkan atau menjual sabu tersebut kepada ketiga tersangka ini," jelas Kapolres.

Sementara di Puskesmas Lhoksukon aparat Polres Langsa, mengamankan satu ambulans merk Toyota Kijang Innova warna putih.

Ambulance pelat merah ini diduga digunakan oleh TR (DPO) sebagai sarana transportasi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu itu.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved