Berita Aceh

Forkopimda Lhokseumawe Keluarkan Seruan Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, Ini Alasannya

Forkopimda Lhokseumawe menerbitkan seruan bagi remaja atau anak usia sekolah. Seruan itu merupakan pemberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah itu

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe 

2. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dałam Diktum kesatu akan diberikan sanksi baik secara pembinaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum kesatu dapat dikecualikan dałam rangka mengikuti kegiatan pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari Lembaga Pendidikan dan dałam pengawasan guru dan orang tua.

4. Seruan bersama sebagaimana dimaksud dałam Diktum kesatu sampai dengan Diktum ketiga, diserukan kepada:

a. Pemilik Warung/Cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada di tempat usahanya.

b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dałam pengawasan orang tua.

c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan LINMAS Perangkat Daerah bersama Forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam.

d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya.

e. Pemerintah Gampong dan Lembaga Pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di gampong dan sekolah.

5. Kepada Pemerintah Kota dan Penegak Hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dałam.

Baca juga: Instansi Daerah Buka 483.575 Formasi CPNS 2024, Cek Jadwal Pendaftarannya

Tanggapan Pemkab

Kasatpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, Kamis (8/2/2024), menyebutkan, seruan bersama ini sudah mulai disebarkan pihaknya sejak Kamis hari ini.

Oleh karena itu diharapkam semua lapisan masyarakat bisa mengetahui tentang seruan ini dan memastikan anak-anaknya tidak berkeliaran di atas jam yang telah ditentukan.

Dipastikan juga, pihaknya akam melakukan patroli rutin, dan bila ditemukan ada remaja yang melanggar seruan ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved