Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Bener Meriah

Panwaslih Bener Meriah Ingatkan Peserta Pemilu Sanksi Pidana Kampanye di Masa Tenang

Yusrizal berharap media massa bersama Panwaslih Bener Meriah bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
TribunGayo/Bustami
Ketua Panwaslih Bener Meriah Yusrizal Faini  

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah mengingatkan para peserta pemilu agar tidak melakukan sejumlah kegiatan berbau kampanye di masa tahapan masa tenang.

Selain para peserta kampanye dan tim sukses, para media pun dilarang mempublikasikan berita yang mengandung aktivitas kampanye.

"Besok masa tenang akan berlaku, jadi setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye.

Termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu," Kata Yusrizal Faini ketua Panwaslih Bener Meriah saat di Konfirmasi TribunGayo.com, Sabtu (10/2/2024).

Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu.

"Di masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya," kata Yusrizal.

Jika para peserta pemilu kedapatan melakukan aktivitas kampanye, maka sanksi pidana sudah siap menunggu bagi para pelanggar.

Sanksi ini, kata Yusrizal, sudah diatur dalam pasal 492 Undang-undang Pemilu.

"Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp12 juta," katanya.

Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang diumumkan di masa tenang.

Sementara jajak pendapat boleh dilakukan setelah dilakukan pemungutan suara.

"Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu, itu salah satu cara untuk menciptakan situasi kondusif pemilu," sebutnya.

Yusrizal berharap media massa bersama Panwaslih Bener Meriah bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

"Kita harus sinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved