Berita Bener Meriah
Panwaslih Bener Meriah Ingatkan Peserta Pemilu Sanksi Pidana Kampanye di Masa Tenang
Yusrizal berharap media massa bersama Panwaslih Bener Meriah bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah mengingatkan para peserta pemilu agar tidak melakukan sejumlah kegiatan berbau kampanye di masa tahapan masa tenang.
Selain para peserta kampanye dan tim sukses, para media pun dilarang mempublikasikan berita yang mengandung aktivitas kampanye.
"Besok masa tenang akan berlaku, jadi setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye.
Termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu," Kata Yusrizal Faini ketua Panwaslih Bener Meriah saat di Konfirmasi TribunGayo.com, Sabtu (10/2/2024).
Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu.
"Di masa tenang ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan kampanye–termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya," kata Yusrizal.
Jika para peserta pemilu kedapatan melakukan aktivitas kampanye, maka sanksi pidana sudah siap menunggu bagi para pelanggar.
Sanksi ini, kata Yusrizal, sudah diatur dalam pasal 492 Undang-undang Pemilu.
"Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp12 juta," katanya.
Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang diumumkan di masa tenang.
Sementara jajak pendapat boleh dilakukan setelah dilakukan pemungutan suara.
"Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu, itu salah satu cara untuk menciptakan situasi kondusif pemilu," sebutnya.
Yusrizal berharap media massa bersama Panwaslih Bener Meriah bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.
"Kita harus sinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara.
larangan selama masa tenang
kampanye
Panwaslih
Panitia Pengawas Pemilihan
Yusrizal Faini
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Parpol
Bener Meriah
berita tribun gayo hari ini
| Truk Besi Gagal Menanjak, Puluhan Kendaraan Terjebak Macet di Jembatan Bailey Umah Besi Bener Meriah |
|
|---|
| Tergiur Upah Rp 200.000, Pengedar Ganja Asal Aceh Utara Divonis Penjara 6 Tahun di Bener Meriah |
|
|---|
| Dua Calon Jemaah Haji Asal Bener Meriah Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan, Berikut Biodatanya |
|
|---|
| Kawanan Gajah Masuk Permukiman di Bener Meriah, Rusak Rumah dan Tanaman Warga |
|
|---|
| Akses Jembatan Umah Besi Bener Meriah Normal Kembali, TNI Ingatkan Truk Tetap Lewat Jalur Alternatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ketua-Panwaslih-Bener-Meriah-Yusrizal-Faini.jpg)