Pemilu 2024

JPU Tuntut 5 Bulan Penjara Caleg di Mataram yang Bagikan Sembako

Ni Komang Puspita diduga membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih dirinya.

Dokumen Warga Via Kompas.com
JPU Tuntut 5 Bulan Penjara Caleg di Mataram yang Bagikan Sembako. 

JPU Tuntut 5 Bulan Penjara Caleg di Mataram yang Bagikan Sembako

TRIBUNGAYO.COM - Niat hati ingin meraih suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat, calon legislatif (caleg) di Kota Mataram ini terancam dipenjara.

Pasalnya, caleg dari Partai Perindo Ni Komang Puspita ini diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Ni Komang Puspita diduga membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih dirinya.

Atas hal tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut lima bulan penjara terhadap Ni Komang Puspita atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Baca juga: KIP Aceh Tenggara Tuntaskan Distribusi Logistik Pemilu ke Kecamatan

"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU Mutmainnah Hasanah saat membacakan tuntutan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).

Selain itu, Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.

Baca juga: Berikut Lokasi Capres-Cawapres Nyoblos di Pemilu 2024, Anies Jaksel, Prabowo Bogor, Ganjar Semarang

Majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.

Ia menjadwalkan sidang pembelaan dan replik dari jaksa penuntut umum hari ini, Selasa (13/2/2024).

“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini). Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” ungkap Sandi yang disetujui jaksa penuntut umum maupun terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved