Pemilu 2024
JPU Tuntut 5 Bulan Penjara Caleg di Mataram yang Bagikan Sembako
Ni Komang Puspita diduga membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih dirinya.
JPU Tuntut 5 Bulan Penjara Caleg di Mataram yang Bagikan Sembako
TRIBUNGAYO.COM - Niat hati ingin meraih suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat, calon legislatif (caleg) di Kota Mataram ini terancam dipenjara.
Pasalnya, caleg dari Partai Perindo Ni Komang Puspita ini diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Ni Komang Puspita diduga membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih dirinya.
Atas hal tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut lima bulan penjara terhadap Ni Komang Puspita atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Baca juga: KIP Aceh Tenggara Tuntaskan Distribusi Logistik Pemilu ke Kecamatan
"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU Mutmainnah Hasanah saat membacakan tuntutan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).
Selain itu, Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.
Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.
Baca juga: Berikut Lokasi Capres-Cawapres Nyoblos di Pemilu 2024, Anies Jaksel, Prabowo Bogor, Ganjar Semarang
Majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.
Ia menjadwalkan sidang pembelaan dan replik dari jaksa penuntut umum hari ini, Selasa (13/2/2024).
“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini). Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” ungkap Sandi yang disetujui jaksa penuntut umum maupun terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
pelanggaran pemilu
caleg
Mataram
Ni Komang Puspita
Partai Perindo
JPU
Jaksa Penuntut Umum
bagi-bagi sembako
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Pemilu 2024
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.