Pemilu 2024

Masyarakat Wajib Tahu Ini Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Sebelum melakukan pemilihan, masyarakat wajib tahu hal-hal apa saja yang membuat surat suaranya dianggap sah dan tidak sah.

TRIBUNNEWS.COM
Masyarakat Wajib Tahu Ini Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024. 

Masyarakat Wajib Tahu Ini Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024

TRIBUNGAYO.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan hak suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, besok, Rabu (14/2/2024).

Sebelum melakukan pemilihan, masyarakat wajib tahu hal-hal apa saja yang membuat surat suaranya dianggap sah dan tidak sah.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, berikut adalah surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu 2024:

Baca juga: Kelelahan dan Kecelakaan, 5 Anggota KPPS Meninggal Sebelum Hari Coblos Pemilu 2024

1. Surat suara sah, jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar.
  • Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

Baca juga: Pemilu 2024 di Aceh Tengah, Bus Menuju Takengon Ramai dari Banda Aceh dan Medan

2. Surat suara tidak sah, jika:

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara yang rusak atau robek.
  • Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved