Pemilu 2024

Berikut Jadwal KPU Umumkan Secara Resmi Hasil Pemenang Pilpres 2024

Pemilu serentak 2024 memilik Capres/Cawapres telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut Jadwal KPU Umumkan Secara Resmi Hasil Pemenang Pilpres 2024 

- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024

- Penetapan hasil Presiden dan Wakil Presiden Terpilih:

tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan
Jika Pilpres 2024 berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Baca juga: Lagi, Petugas KPPS Meninggal, Kini di Aceh Timur Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Sementara jika terjadi dua putaran, maka Pilpres 2024 putaran kedua akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024 hingga Sabtu, 20 Juli 2024.

Inilah jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 jika terjadi dua putaran:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 - Kamis, 25 April 2024

- Kampanye: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024

- Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024

- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

- Penetapan hasil Pemilu

tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved