Jumat, 17 April 2026

Pemilu 2024

34 Eks Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Berikut Raihan Suaranya Versi Real Count KPU

Adapun beberapa nama beken eks napi korupsi yang nyaleg seperti Patrice Rio Capella yang menjadi terpidana gratifikasi sejumlah BUMD di Sumut.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- 34 Eks Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Berikut Raihan Suaranya Versi Real Count KPU. 

34 Eks Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2024, Berikut Raihan Suaranya Versi Real Count KPU

TRIBUNGAYO.COM - Meskipun sempat tersandung kasus korupsi, namun tak menyurut langkah 34 eks napi korupsi ini untuk ikut serta dalam pendaftaran calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Meksipun hal itu menimbulkan kontroversi, akan tetapi mantan napi korupsi masih diperbolehkan untuk melenggang ke parlemen.

Hal ini lantaran adanya Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca juga: KPU Rilis Data Sementara 35 Petugas Pemilu Meninggal Dunia Sejak 14 Februari 2024 di Aceh 1 Orang

Walaupun demikian, mantan napi korupsi ini harus mengumumkan ke masyarakat bahwa dirinya pernah menjalani hukuman lantaran kasus korupsi yang menjeratnya dan sudah selesai menjalani hukuman.

Jadi tidak boleh ada yang ditutupi dari masyarakat, mereka harus menyampaikannya secara jujur.

Adapun beberapa nama beken eks napi korupsi yang nyaleg seperti Patrice Rio Capella yang menjadi terpidana gratifikasi sejumlah BUMD di Sumut.

Sebelumnya, dia sempat menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem.

Baca juga: Sinyal Internet di Aceh Tenggara Lemah, Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Sulit Diakses

Namun kini, Rio mencalonkan diri sebagai caleg DPD dapil Bengkulu.

Kemudian ada eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2009.

Kini, dirinya maju menjadi caleg PKB dapil Sumatera Selatan I.

Selanjutnya ada Wakil Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR di dapil Sulawesi Selatan II.

Adapun Nurdin Halid pernah menjadi divonis bersalah terkait perkara korupsi distribusi minyak Bulog pada tahun 2004.

Baca juga: Zikri Ferdiansyah Pemain Persiraja Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Di sisi lain, pencoblosan pun telah digelar pada Rabu (14/2/2024) lalu.

KPU pun sudah memulai proses penghitungan suara secara manual atau real count.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved