Jumat, 10 April 2026

Berita Nasional

Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online

Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa Anda cek dengan menggunakan aplikasi JMO. Selain itu, juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM
Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online. 

Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online

TRIBUNGAYO.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga bisa bermanfaat setelah pensiun, resign atau terdampak Pemutus Hubungan Kerja (PHK).

Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa Anda cek dengan menggunakan aplikasi JMO.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santuan Kematian untuk Ahli Waris Buruh di Aceh Tengah

Selain itu, aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti apa caranya?

Cara Cek Saldo JHT Online via JMO

1. Buka aplikasi JMO

2. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih "Ya, Saya Sudah Daftar"

3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda

4. Pilih Kewarganegaraan, pilih Selanjutnya

5. Lengkapi Data Diri, klik Selanjutnya

6. Masukkan Email, klik Selanjutnya

Baca juga: Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Website dan SMS

7. Masukkan Kode Verifikasi email, klik Selanjutnya

8. Masukkan Nomor Smartphone, klik Selanjutnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved