Pemilu 2024

KIP Aceh Sebut 16 TPS Adakan Pemungutan Ulang, Terbanyak Kasus Coblos Ganda, Ini Rincian Kabupaten

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengakui bahwa sebanyak 16 TPS di sejumlah kabupaten menyelenggara pemungutan suara ulang (PSU).

Editor: Rizwan
kompas.com
Jari yang dicelup ke tinta usai melakukan pencoblosan pemilu 

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengakui bahwa sebanyak 16 TPS di sejumlah kabupaten menyelenggara pemungutan suara ulang (PSU).

PSU diselenggarakan terkaiit rekomendasi Panwaslih karena ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran terbanyak ditemukan nyoblos ganda.

Melansir Serambinews.com, sebanyak 16 TPS yang tersebar di sejumlah daerah di Aceh akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemungutan ulang akan dilakukan pada hari yang berbeda, mulai 20 hingga 24 Februari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambinews.com.

Pemungutan suara ulang itu karena ditemukan adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaannya pada 14 Februari lalu.

Dari data yang diungkapkan Saiful, pemungutan suara ulang terbanyak harus dilakukan di Kabupaten Simeulue, yang mencapai 8 TPS, tersebar mulai di Salang, Teluk Dalam, hingga Simeulue Timur.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil Aceh II Data 62 Persen

TPS 1 Desa Suak Manang, TPS 2 Desa Jaya Baru, TPS 1 Desa Temon Jaya, Kecamatan Salang.

Lalu TPS 1 dan 2 Desa Bulu Hadik dan TPS 1 Desa Gunung Putih, Kecamatan Teluk Dalam.

Kemudian TPS 2 Desa Suka Karya dan TPS 4 Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.

Sementara Aceh Besar, PSU dilakukan di TPS 1 Gampong Teubaluy, Kecamatan Kamal.

Lalu Banda Aceh di TPS 3 Gampong Keuramat.

Di Sabang, TPS 2 Cot Bak U Sukajaya.

Kemudian di Pidie Jaya di TPS 2 Gampong Mesjid Bandar Baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved