Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe dan Keluarga Kalah Saing di Pemilu 2024

Perolehan suara Hary Tanoe yang bersaing di daerah pemilihan (Dapil) Banten III masih jauh di bawah lawan-lawannya.

TRIBUNNEWS.COM
Dalam Pemilihan Umum 2024, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo beserta istri dan kelima anaknya maju sebagai calon anggota legislatif. 

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe dan Keluarga Kalah Saing di Pemilu 2024

TRIBUNGAYO.COM - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo beserta istri dan kelima anaknya maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Namun sepertinya Hary Tanoe dan keluarga kalah saing dalam Pemilu 2024.

Perolehan suara individu sebagai caleg di bawah para pesaingnya, dan raihan suara partai yang dipimpinnya belum menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Dikutip dari data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/2/2024), perolehan suara Hary Tanoe yang bersaing di daerah pemilihan (Dapil) Banten III masih jauh di bawah lawan-lawannya.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Beban Kerja Diduga Jadi Penyebab Meninggalnya Petugas Pemilu 2024

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca juga: RSUD Datu Beru Takengon belum Rawat Caleg yang Gagal di Pemilu 2024

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Adapun perolehan suara yang diperoleh Hary Tanoe sampai saat ini hanya berhasil meraup 17,990 suara di Dapil meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Di Dapil itu, perolehan suara Hary Tanoe kalah dari para politikus yang lebih beken seperti Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Rano Karno (PDI Perjuangan), dan Airin Rachmi Diany (Partai Golkar).

Baca juga: 2 Caleg di Kediri Meninggal Sebelum Pemilu 2024, Tetap Dapat Suara & Dianggap Sah, Ini Aturannya

Nasib istri Hary Tanoe, Liliana Tanoesoedibjo, yang maju di Dapil DKI Jakarta II juga tak jauh berbeda. Perolehan suara sementara Liliana sebesar 14.538.

Dengan jumlah perolehan suara sementara itu, peluang Liliana berkantor di kompleks DPR nampaknya tertutup.

Kelima anak Hary Tanoesoedibjo juga ikut maju sebagai Caleg di sejumlah Dapil. Namun, perolehan suara mereka juga tidak cukup buat mengantarkan menjadi anggota DPR.

Anak sulung Hary Tanoe, Angela Tanoesoedibjo, maju di Dapil Jawa Timur I meliputi Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Perolehan suara sementara Angela adalah 13.110.

Baca juga: KPU: 71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit

Lantas anak kedua Hary Tanoesoedibjo, Valencia Tanoesoedibjo, bersaing menjadi caleg di Dapil Jakarta III. Perolehan suara sementara Valencia adalah 6.666.

Adik Valencia, Jessica Tanoesoedibjo, maju sebagai Caleg di Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II. Perolehan suara sementara Jessica yaitu 2.064.

Sementara sang adik, Clarissa Tanoe, memperebutkan suara di Dapil Jawa Barat I. Perolehan suara sementara Clarissa yakni 2.696.

Sang bungsu, Warren Tanoesoedibjo, yang bersaing sebagai Caleg Perindo di Dapil Jawa Tengah I memperoleh suara sementara 1.428.

Perolehan suara sementara Partai Perindo sampai saat ini sebesar 878,066, atau 1,28 persen dari jumlah suara sementara nasional.

Alhasil Partai Perindo belum bisa menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yakni sebesar 4 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved