Rabu, 3 Juni 2026

Pemilu 2024

Update Sirekap Pilpres 2024 KPU Data 74 Persen, Prabowo-Gibran Kuasai 58,88 Persen

Data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/2/2024) pukul 06.00 WIB.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rizwan
Kompas.com
Capres-Cawapres 2024 - Atas: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto. Bawah: Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka. (Tribunnews) 

TRIBUNGAYO,COM - Data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/2/2024) pukul 06.00 WIB, pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih menguasai.

Pasangan Prabowo-Gibran ini memperoleh 58,88 persen suara.

Menurut data Sirekap, Prabowo-Gibran memperoleh 63,443,208 suara.

Melansir Kompas.com, berikutnya pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,1 persen atau 25,963,128 suara.

Kemudian pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,03 persen atau 18,346,443 suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data yang masuk sebesar 74,39 persen, mencakup 612,387 dari total 823,236 tempat pemungutan suara (TPS).

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Baca juga: Gibran Temui Prabowo Bahas Kementerian Baru untuk Jalankan Program Makan Siang dan Susu Gratis

Baca juga: Update Real Count KPU : PNA Masih Kuasai Dapil II di Bener Meriah, PKB dan Hanura Membayangi

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Anak Susah Diatur? Ini Doa untuk Anak yang Wajib Diamalkan Orang Tua, Jangan Sampai Terlewat

Baca juga: Usai Pemilu, Harga Emas di Bener Meriah Turun Rp 10.000 per Gram, Ini Rinciannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved