Terima Nama Komisioner KIP dari Komisi A, Pimpinan DPRK Aceh Tengah Buka Tanggapan Publik 3 Hari

Namun, kata Edi, agar tidak cacat hukum ada Undang-undang keterbukaan publik dalam seleksi ini agar transparansi. 

|
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Pimpinan DPRK Aceh Tengah secara resmi menerima nama-nama calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dari Komisi A, Jumat (23/2/2024). 

Terima Nama Komisioner KIP dari Komisi A, Pimpinan DPRK Aceh Tengah Buka Tanggapan Publik 3 Hari

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah secara resmi menerima nama-nama calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dari Komisi A, Jumat (23/2/2024).

Amatan TribunGayo.com, Ketua Komisi A, Fauzan dan empat anggota dewan lain Muchsin Hasan, Samsudin, Tarmina dan Abadi Ayus berada di ruang kerja Arwin Mega selaku Ketua DPRK Aceh Tengah

Berkas itu diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan disaksikan Arwin Mega dan empat anggota Komisi A lainnya. 

Baca juga: 5 Komisioner KIP Aceh Tengah Dinyatakan Lulus, Empat Anggota Dewan Walk Out dari Rapat

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Edi Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan telaah kembali semua laporan-laporan yang masuk. 

"Mekanisme penjaringan dan kelengkapan administrasi kita akan coba telaah kembali," kata Edi.

Selanjutnya jika laporan dari Komisi A sudah dianggap selesai maka akan ditindaklanjuti untuk Paripurna. 

Namun, kata Edi, agar tidak cacat hukum ada Undang-undang keterbukaan publik dalam seleksi ini agar transparansi. 

Pihaknya, membuka ruang tanggapan publik atau masyarakat yang ingin memberi masukan, maka diterima selama tiga hari. 

Baca juga: Sempat Diwarnai Aksi Protes, Rapat Penetapan Komisioner KIP Aceh Tengah Dikawal Ketat

"Kita terima selama tiga hari yang dimulai pada hari ini Jumat, masukan itu dalam bentuk tulisan," kata Edi.

Adapun nama-nama yang diserahkan oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah sebagai Komisioner KIP Aceh Tengah periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:

1. Pajrin (Lulus) 
2. Maharadi, SPd (Lulus) 
3. Wen Yusri Rahman MPd (Lulus) 
4. Marzuki (Lulus) 
5. Sabirin Syah (Lulus) 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kisruh Saat Penetapan Komisioner KIP Aceh Tengah, Mukhlis Protes Komisi A DPRK

Berikut lima orang sebagai cadangan lulus:

1. Almer Agung Islami, SH (Cadangan 1)
2. Jurnalisa, SE (Cadangan 2)
3. Sunardi, SH (Cadangan 3)
4. Gunedi Saufa Asri (Cadangan 4)
5. Mukhlis Ss (Cadangan 5). (*) 

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved