Berita Bener Meriah

Jaksa Segera Panggil Kembali Saksi Usut Kasus Dugaan Mark Up Proyek Rp 2,9 M di RSUD Bener Meriah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah akan segera memanggil kembali para saksi dalam kasus dugaan manipulasi harga atau mark up di RSUD Muyang Kute

|
Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah akan segera memanggil kembali para saksi dalam kasus dugaan manipulasi harga atau mark up pada salah satu kegiatan di RSUD Muyang Kute Bener Meriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kasi Pidsus, Aulia SH kepada sejumlah wartawan pada Selasa (5/3/2024).

Kata Aulia, dalam minggu ini pihaknya akan segera memanggil kembali para saksi dan pihak terkait termasuk Direktur RSUD Muyang Kute Bener Meriah.

"Kasus ini untuk diperiksa kembali. Tujuannya untuk melengkapi keterangan sebagai petunjuk kepastian hukum, dalam kasus ini kita juga sudah lakukan pemeriksaan kurang lebih 10 orang saksi lainnya," ujar Aulia.

Ia berharap publik untuk bersabar menanti hasil dari penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada hasil kepastian hukum," ucapnya.

Sementara itu, diakhir 2023 lalu, Kepala Kejari Bener Meriah, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyebutkan jika kasus dugaan korupsi interior RS Muyang Kute telah menjadi atensi pihaknya.

Baca juga: Ketua BKMT Pusat Apresiasi Keaktifan Jamaah BKMT Bener Meriah

Baca juga: Personel Damkar Bener Meriah Bantu Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 5 Meter

"Itu sudah menjadi atensi kita. Namun publik harus bersabar, karena mengungkap sebuah kasus itu harus butuh proses yang dilalui," kata Achmad saat melakukan pertemuan bersama wartawan ketika itu.

Diberitakan sebelumnya, di rumah sakit kebanggan warga Bener Meriah itu ada pengerjaan proyek kegiatan intetior Ruang Operasi dengan nilai kontrak fisik senilai 2.9 miliar bersumber dari dana Otsus tahun 2020.

Sedangkan untuk indikasi terjadinya mark up atau manipulasi harga terletak pada pengadaan alat Air Handling Unit (AHU) dengan kapasitas 10 PK merk Daikin yang dikontrak dengan nilai Rp 443 juta per satu unit.

Namun belakangan alat tersebut satuan harga di pasaran hanya senilai Rp 80-90 juta, maka telah terjadi selisih harga Rp 353 juta.

Menurut Aulia Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener, kasus tersebut diperiksa oleh pihaknya bermula dari laporan masyarakat jika proyek pengadaan interior ruang operasi RSUD tersebut telah terjadi adanya dugaan mark up ditahun 2020.

"Anggaran proyek itu bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2020 mencapai Rp 2,9 miliar," tuturnya.

Dikatakan, dalam kasus tersebut bukan hanya pengadaan peralatan saja yang dilakukan penyelidikan, tetapi pembangunan ruangan juga demikian.

"Kita terus dalami kasus ini, ini juga kita sedang mengumpulkan data barang bukti, terhadap adanya tindakan melawan hukum terhadap proyek tersebut," ungkapnya.(*)

Baca juga: Top Skor Liga Voli Korea: Kim Yeong-koung Cetak Poin Tertinggi, Lampaui Megawati ke 5 Besar

Baca juga: Bardan Sahidi Raih Suara Badan Tertinggi di Aceh Tengah, Akankah Maju Pilkada 2024?

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved