Berita Gayo Lues
Pemkab dan Forkompinda Gayo Lues Keluarkan 10 Poin Seruan Bersama yang Harus Dipatuhi Selama Puasa
Selain itu agar melaksanakan ibadah puasa Ramadhan & membayar zakat fitrah serta memperbanyak ibadah lainnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Rasidan | Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues bersama unsur Forkompinda mengeluarkan seruan bersama yang harus dipatuhi selama puasa Ramadhan 1445 H/2024 M.
Dalam seruan bersama tersebut ada 10 poin yang disepakati.
Melalui seruan bersama tersebut, masyarakat diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama puasa Ramadhan.
Selain itu agar melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan membayar zakat fitrah serta memperbanyak ibadah lainnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, H Muslim Ismail, kepada Tribungayo.com, Sabtu (9/3/2024) mengatakan, dalam rangka menyambut dan memasuki bulan suci Ramadhan, kini Pemkab Gayo Lues bersama unsur Forkompinda telah mengeluarkan 10 poin seruan bersama kepada masyarakat di kabupaten tersebut.
Berikut 10 poin dalam seruan bersama dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan.
Dilarang menjual dan membunyikan mercon api dan meriam bambu yang dapat menganggu kekhusyukan ibadah shalat dan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengurangi pahala puasa.
Selain itu, masyarakat dilarang membuka warung nasi dan kopi serta dilarang menjual makanan berbuka puasa sebelum pukul 16.00 WIB.
Serta juga dilarang membuka warung sebelum shalat Isya hingga selesai shalat tarawih di masjid. Selain itu juga masyarakat harus berpakaian islami saat beraktivitas.
Kemudian, para pengusaha angkutan umum atau taksi malam, agar berangkat setelah shalat magrib dan sopir harus memberikan kesempatan kepada para penumpang untuk melaksanakan shalat apabila waktunya telah tiba.
Selain itu warga non muslim wajib menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka menjaga toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.
Terakhir, aparat keamanan (TNI dan Polisi serta petugas Satpol PP), agar dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam tersebut.
"Bagi yang melanggar seruan ini akan diberikan sanksi secara tegas, sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya. (*)
Seruan Bersama
Gayo Lues
Blangkejeren
Ramadhan
puasa
Dinas Syariat Islam
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Petugas Pos Subsektor Rumah Bundar Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Gayo Lues- Kutacane |
![]() |
---|
Program Wajib Belajar 13 Tahun dan PAUD HI, Gayo Lues Dukung Pendidikan Berkualitas di Aceh |
![]() |
---|
DLH Gayo Lues dan Mahasiswa Bersihkan SDN 1 Tripe Jaya, Kumpulkan Ratusan Kilogram Sampah |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Panen Jagung di Blangpegayon Gayo Lues Capai 8 Ton |
![]() |
---|
Gula Aren Asli Sangat Digemari di Gayo Lues, Harga Sangat Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.