Berita Bener Meriah

Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah

Menurut Riga, aktivitas galian C yang ada di wilayah Bener Meriah dilakukan tanpa izin galian bisa terancam pidana.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Aktivis muda Riga Wantona meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut temuan galian C diduga ilegal yang terletak di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Menurut Riga, keberadaan galian C ilegal itu  sangat meresahkan masyarakat di Bener Meriah.

Sementara temuan galian C diduga ilegal ini berdasarkan temuan tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan pihak terkait yang dilakukan monitoring pada Jumat (8/3/2024).

"Karena meresahkan yang kita maksud ini yaitu kegiatan itu tidak mengantongi izin galian. 

Sehingga sangat perlu dilakukan penindakan khusus sesuai amanah regulasi yang ada," ujar Riga kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Menurut Riga, aktivitas galian C yang ada di wilayah Bener Meriah dilakukan tanpa izin galian bisa terancam pidana.

Karena telah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku serta merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, pengusaha galian C yang legal Tentu telah membayar pajak distribusi sesuai regulasi yang ada.

Namun berbanding terbalik yang ilegal itu hanya berjalan sendiri, tanpa pajak serta tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ada.

"Tentu, kegiatan seperti ini telah merugikan banyak pihak, baik itu pemerintah daerah serta masyarakat sekitar yang miliki usaha galian C yang telah mengantongi izin resmi.

Oleh karena itu, kita meminta APH untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal dikawasan Kecamatan Wih Pesam tersebut," harap Riga.

"Kita pun mengapresiasi tim gabungan yang diinisiasi oleh Kodim 0119 Bener Meriah serta Polres setempat saat melakukan Sidak ke lokasi - lokasi galian C beberapa hari lalu," tambahnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, Komandan Kodim 0119 Bener Meriah Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE MHan, bersama Tim Gabungan melakukan pengecekan sejumlah Galian C di wilayah Desa Wih Pesam pada Kamis, (7/3/2024).

Pengecekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya galian C di Kabupaten Bener Meriah yang sudah meresahkan masyarakat.

Karena, lokasi galian C berada di dekat pemukiman penduduk, serta juga berada di jalur evakuasi bencana letusan Gunung Merapi aktif dalam konsep mitigasi bencana di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Komandan Kodim 0119 Bener Meriah mengatakan pihaknya bersama tim gabungan jajaran Forkopimda dan Forkopimcam telah melakukan pengecekan di enam lokasi tempat galian C yang beroperasi.

Lokasi ini juga berada di bawah kaki gunung Berapi aktif Burni Telong, di Desa Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam.

"Dari enam lokasi yang kita tinjau masih ada juga terdapat lokasi yang peroperasiannya tidak sesuai dengan norma pelestarian lingkungan serta lemahnya izin administrasi," ujar Dandim kepada TribunGayo.com, Jumat (8/3/2024).

Menurut Dandim, selain lemah administrasi lokasi galian C ini juga terletak bersebelahan dengan kesatrian TNI yakni Mako yonif 114 Satria Musara.

Serta berada di jalur evakuasi bencana letusan Gunung Merapi Aktif dalam konsep mitigasi bencana di wilayah Kabupaten Bener Meriah

"Bahkan ada beberapa lokasi yang sengaja ditinggalkan oleh penambang ilegal serta memberikan dampak kerugian besar terhadap alam apabila tidak diberikan tindakan tegas oleh Pemerintah," sebutnya.

Selanjutnya Dandim juga mengatakan bahwa kodim akan terus mendukung upaya Pemda Bener Meriah dalam melaksanakan proses lanjutan melalui Rapat Terpadu berdasarkan kegiatan pemeriksaan di lapangan oleh tim gabungan.

Hal ini untuk menghasilkan suatu konsepsi yang tepat dan akurat guna menutup celah administratif terhadap upaya oknum terkait yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat Bener Meriah.

Pihaknya juga berharap kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bener Meriah dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah untuk melakukan sosialisasi dan menghimbau agar para pengusaha galian C ilegal yang ada untuk segera mengurus perizinan yang lengkap sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi penambang galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bener Meriah ini merupakan kewenangan pihak penegak hukum untuk melakukan penertiban.

Kita akan terus mendorong dan mengawal setiap ada tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat banyak," demikian Dandim. (*)

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved