Berita Aceh Tenggara

GeRAK Aceh: Lamban Penanganan Kasus, Dana Desa Jadi “Ladang Empuk” Korupsi di Agara

Padahal, kasus dugaan korupsi ADD ini sudah bergulir selama empat tahun lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum juga ada kepastian hukum.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Serambi Indonesia
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara (Agara), hingga kini belum juga dituntaskan oleh Inspektorat kabupaten setempat.

Padahal, kasus dugaan korupsi ADD ini sudah bergulir selama empat tahun lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum juga ada kepastian hukum.

Akibat lambannya penanganan kasus tersebut sehingga ADD ini menjadi “ladang empuk” korupsi di Agara.

"Sebanyak 45 Penghulu Kute terlibat kasus korupsi ADD, tetapi tak kunjung ada kepastian hukum. Ini artinya perlu ketegasan dari Pj Bupati Agara, Syakir dan segera evaluasi kinerja auditor tim tindak lanjut Inspektorat dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara," pinta Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI kepada TribunGayo.com pada, Jumat (15/3/2024).

Kata Askhalani, lambannya penanganan kasus korupsi diinternal (Inspektorat) ini membuat tindak pidana korupsi semakin subur di bumi sepakat segenap.

“Jadi, sebaiknya, 45 Penghulu Kute yang diduga terindikasi korupsi ADD ini secepatnya dilimpahkan perkaranya untuk ditangani di Tipikor Polres Aceh Tenggara, maupun di Kejari sempat, agar memiliki kepastian hukum, sehingga ada rasa kepercayaan masyarakat terhadap Inspektorat,” terang Askalani.

Lambannya penanganan kasus korupsi ADD ini, kata dia lagi, harus menjadi perhatian Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah untuk menurunkan tim Inspektorat Aceh untuk segera mengambil alih penanganan kasus korupsi ADD yang mengendap di Inspektorat Aceh Tenggara.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Muslim ST, mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Inspektorat Aceh Tenggara.

Menurutnya, temuan dugaan korupsi ADD hingga kini belum ada kepastian hukum. "Ini perlu dipertanyakan karena temuan dugaan korupsi ADD 2016 saja begitu lama baru diselesaikan dalam musyawarah di Kantor Camat Lawe Sigala-gala beberapa hari yang lalu," kat Musliadi.

Namun, mereka tidak tahu bagaimana sistem penyelesaian apakah hanya melengkapi dokumen saja tanpa mengembalikan uang ke kas seluruhnya, maka dianggap selesai.

Seharusnya, tim turun melakukan audit investigatif terhadap temuan itu membedah APBDes dan RAB penggunaan dana desa agar ada kepastian hukum. 

Jelas dia lagi, temuan penyertaan modal dari dana desa untuk BUMK Sejahtera Bersama di Desa Lawe Loning Aman mencapai Rp 279 juta lebih.

“Tentu, temuan ini jangan hanya memperbaiki dokumen pertanggungjawaban saja. Tetapi, ada kepastian hukum dan uang dikembalikan ke kas.

Misalnya, penyertaan modal itu untuk pembelian kambing. Ini harus jelas kambing kemana saja diberikan dan bagaimana keuntungan modal untuk membeli kambing.

Jangan sampai modal tak kembali dan untuk juga tak diraih. Ini tentunya sangat merugikan masyarakat.

Untuk itu, BPK Kute Lawe Loning  Aman dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi ADD ke Jaksa maupun Polres Agara," urai Muslim didampingi anggota BPK lainnya.

Disebutnya lagi,  dalam beberapa waktu lalu juga, BPK Kute Lawe Loning Aman telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara untuk segera melakukan audit dana desa sejak 2016 hingga 2023 dan indikasi pemalsuan tanda tangan salah seorang anggota BPK Kute Lawe Loning Aman yang diduga berpotensi terjadinya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana desa dimaksud.

Baru 2 Penghulu Kute Mengembalikan Dugaan Koruspsi Dana Desa

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi yang diterima TribunGayo.com, hingga kini baru dua dari sebanyak 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara yang mengembalikan hasil temuan terkait ADD.

Padahal, kasus tersebut sudah mangkrak tiga tahun lebih dan para Penghulu Kute sudah diwarning untuk mengembalikan paling lambat bulan Februari 2024.

“Dari 45 desa hanya dua Penghulu Kute yang tuntaskan pengembalian temuan," ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman kepada TribunGayo.com, pada, Jumat (1/3/2024) lalu.

Kata dia, dua Penghulu Kute ini sudah kooperatif untuk mengembalikan temuan kepada tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, Abdul Kariman ketika ditanyai nama kedua desa dan jumlah temuan yang dikembalikan itu tidak dia ingat begitu juga jumlah rincian pengembalian dana desa tersebut. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved