THR Keagamaan 2024
Siapa Saja yang Berhak Terima THR Keagamaan 2024? Ini Penjelasan Kemnaker
Dijelasakan dalam SE Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 ada beberapa kategori yang berhak menerima THR Keagamaan 2024, diantaranya...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapakan kategori pekerja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut Ida fauziah menekankan bahwa THR Keagamaan 2024 wajib dibayar penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida yang dikutip dari setkab.go.id pada, Rabu (20/3/2024).
Lantas siapa sajakah yang berhak menerima THR Keagamaan 2024?
Dijelasakan dalam SE Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 ada beberapa kategori yang berhak menerima THR Keagamaan 2024, diantaranya:
1. Pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
3. Pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut pihak Kemnaker juga menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima THR Keagamaan 2024 yang dilansir TribunGayo.com dari Instagram resmi Kemnaker pada Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan tayangan video yang diunggah pada Selasa (19/3/2024) adapun pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan 2024 diantaranya:
- Pekerja yang menerima berdasarkan PKWT atau PKWTT dan sudah satu bulan kerja pasti dapar THR
- Pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT di PHK dalam 30 hari sebelum hari Raya berhak menerima THR.
- Dan buat yang udah pindah kerja, tapi belum terima THR di perusahaan lama, berhak menerima.
Menaker Wajibkan THR untuk Ojol
Dikutip dari Kompas.com Kemenaker mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
| Kapolres Gayo Lues dan Bupati Sambut Tim Evakuasi Jenazah dan Rombongan Pendaki Puncak Gunung Leuser |
|
|---|
| Kapolda Aceh Tegaskan Pentingnya Sinergi Antara Pers dengan Aparat Keamanan dan Pemerintah |
|
|---|
| Update Harga Kakao Hari Ini 15 April di Aceh Tenggara, Alami Kenaikan Rp 5.000/Kg |
|
|---|
| Kampung Keramat Mupakat Aceh Tengah Siap Jalankan Program Kampung Qurani dan Gamawar Plus |
|
|---|
| Polres Bener Meriah Tambal Jalan Berlubang, Cegah Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kemnaker-Sahkan-THR-2023-Cair-Paling-Lambat-H-7-Idul-Fitri-1444-H-Ini-Ketentuannya.jpg)