Jumat, 1 Mei 2026

Pemilu 2024

DAFTAR Perolehan Suara Parpol Pemilu 2024, Hanya 8 Parpol Ini Caleg Raih Kursi DPR RI di Senayan

Sebanyak 18 partai politik (Parpol) sudah ditetapkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: Rizwan
Kompas.com
Ketua KPU Hasyim Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Minggu (17/3/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 18 partai politik (Parpol) sudah ditetapkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

Penetapan itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara partai peserta Pemilu 2024

Rekapitulasi suara tuntas tingkat nasional pada Rabu (20/3/2024).

Dari 18 parpol peserta Pemilu, dari hasil akhir hanya 8 parpol yang lolos ke Senayan.

Dengan demikian, hanya caleg dari 8 parpol ini yang meraih kursi di DPR RI

Melansir Kompas.com, tercatat, total terdapat 1.515.796.631 suara nasional dari 38 provinsi Indonesia dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Sebanyak 18 partai politik menjadi peserta Pileg 2024 untuk merebutkan kursi di tingkat DPR RI

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik wajib mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Baca juga: Caleg Dapil Aceh 1 Gagal ke Senayan karena PPP tak Lolos DPR, Illiza: Allah yang Menentukan Terbaik

Daftar lengkap perolehan suara parpol Pemilu 2024

Berikut rincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024.

1. PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)

2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)

3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)

4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)

5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)

6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)

7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,82 persen)

8. PKS: 12.781.353 suara (8,42)

9. PKN: 326.800 suara (0,22 persen)

10. Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72 persen)

11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen

12. PAN: 10.984. 003 suara (7,24 persen)

13. PBB: 484.486 suara (0,32 persen)

14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)

15. PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)

16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)

17. PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen)

18. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen).

Baca juga: SOSOK Ilham Pangestu Sang Pemuncak Caleg DPR RI Dapil Aceh II, Ini Kunci Suksesnya

PPP dan PSI gagal masuk Senayan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional akan mendapatkan kursi anggota DPR RI.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, terdapat delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen karena mendapat minimal 4 persen suara pada Pemilu 2024.

Berikut partai politik yang berpotensi masuk ke parlemen dan mendapatkan kursi DPR.

1. PDIP (16,72 persen)

2. Golkar (15,28 persen)

3. Gerindra (13,22 persen)

4. PKB (10,61 persen)

5. NasDem (9,65 persen)

6. PKS (8,42 persen)

7. Demokrat (7,43 persen)

8. PAN (7,23 persen)

Sementara itu, KPU menetapkan hasil perolehan suara sah Pileg DPR RI 2024 melalui Keputusan KPU RI yang disahkan Rabu (20/3/2024) malam.

Selanjutnya, peserta pemilu yang keberatan dengan hasil perolehan suara dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, PPP dan PSI gagal masuk ke Senayan setelah perolehan suara keduanya di bawah ambang batas 4 persen.  

Diketahui, suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara nasional hanya memperoleh 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan atau 3,87 persen.

Selain itu, partai yang diketuai anak bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pengarep juga gagal menempatkan wakilnya di DPR RI.

Hal itu setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya meraih 4.260.169 suara atau 2,806 persen suara nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved