Berita Bener Meiriah
Edarkan Sabu dalam Bulan Ramadhan, Pria Bener Meriah Ini Diringkus Polisi
Satuan Narkotika Polres Bener Meriah kembali meringkus satu orang warga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satuan Narkotika Polres Bener Meriah kembali meringkus satu orang warga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap pria SB (40) tercatat sebagai warga di Kampung Mutiara Baru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Pria ini ditangkap karena mengedarkan sabu terlebih saat ini sedang bulan Ramadhan.
Ia diringkus oleh petugas pada Rabu, (20/3/2024) sekira pukul 23:00 WIB malam, saat sedang berada di tempat kediamannya.
Hal itu dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal S.H M.H kepada TribunGayo.com, Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil informasi dari masyarakat.
Setelah mendapati informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi serta mendapati korban dengan gerak mencurigakan saat berada di depan rumahnya.
Baca juga: Susi Air Resmi Beroperasi di Rembele, Haili Yoga Harap Dongkrak Ekonomi Masyarakat Bener Meriah
Baca juga: Gelar Roda-Roda Ramadan, DAIKIN Salurkan Bantuan Perlindungan bagi 12.401 Pekerja Rentan
Alhasil, petugas langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan beberapa barang bukti.
Diantarannya berupa satu plastik kecil berisi sembilan paket sabu dengan total berat 6,5 gram.
Serta satu plastik lain yang berisi 0,4 gram sabu, satu unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa Nomor Polisi.
"Informasi ini kita dapat dari masyarakat, bahwa di lokasi memang kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kita sangat berterima kasih, karena masyarakat sangat berperan penting dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah," kata Kasat.
Sementara untuk pelaku kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah bersama dengan barang bukti guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan pasal 127 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjar," ungkapnya.(*)
Baca juga: Ramadhan di Era Digital: Momen Pengendalian Diri
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Susi Air di Bandara Rembele Bener Meriah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.