Berita Nasional
BPOM Umumkan Tambahan 12 Obat Sirup yang Aman Digunakan
Dengan demikian, sebanyak 1.174 produk sirup obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai
TRIBUNGAYO.COM - Usai kasus gagal ginjal akut massal yang disebabkan senyawa berbahaya di obat sirup pada 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan verifikasi terhadap obat sirup.
BPOM menyampaikan sampai dengan 31 Januari 2024, persentase sirup obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirup obat yang menjadi objek verifikasi.
Mempertimbangkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat telah selesai.
BPOM pun mengumumkan tambahan 12 produk obat sirup yang memenuhi ketentuan berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh perusahaan Farmasi pada 12 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dengan demikian, sebanyak 1.174 produk sirup obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"Hingga 31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam keterangan resmi, Senin (25/3/2024).
Terhadap sirup obat yang belum dinyatakan aman, BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan atau pencabutan izin edar, termasuk melakukan penarikan (withdraw) informasi berkaitan dengan nomor izin edar (NIE) pada situs https://cekbpom.pom.go.id/.
"BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan, baik pre- maupun post-market, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang berisiko memengaruhi mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.
Hal ini menurut BPOM, sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirop-aman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Kasus Obat Sirup Gagal Ginjal Anak, 4 Bos Perusahaan Divonis Penjara
Baca juga: 113 Obat Sirup Ini Aman Digunakan, BPOM: Telah Memenuhi Ketentuan
Baca juga: Badan POM Sebut 685 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Masyarakat
BPOM
obat sirup
gagal ginjal akut
Badan Pengawas Obat dan Makanan
verifikasi
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Musara Gayo akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera di Jakarta Timur, Peserta Kenakan Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Ketua KP2 ALA Meriahkan Perayaan Hari Didong 2025 di HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.