Ramadhan 2024

Zakat Fitrah 2024 di Bener Meriah Ditetapkan, Rp 52.000 hingga Rp 56.000 per Jiwa

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah bersama Pemkab telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2024, Senin (25/3/2024).

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Kemenag
Zakat Fitrah 2024 di Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah bersama Pemkab telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2024, Senin (25/3/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Zulkifli Indris mengatakan, zakat fitrah dalam prinsip nya dikeluarkan ini dalam bentuk makanan pokok.

Jadi dalam rapat yang telah digelar tersebut, maka diputuskan lah bahwa Zakat Fitrah yang akan ditunaikan di Bener Meriah harus berupa beras.

Kalau perjiwa, maka harus dikeluarkan sebanyak satu sha', ketentuan ini juga setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter atau sebesar 10 mok dalam bentuk kaleng susu.

Selanjutnya zakat fitrah kalau berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga ataupun uang.

Maka, kalau dalam bentuk uang besaran Zakat Fitrah per jiwa di Bener Meriah adalah 3,8 kg.

Baca juga: Siap-siap, Pemkab Bener Meriah Segera Bayarkan THR 2024 Bagi ASN, PPPK dan Anggota DPRK

Lalu apalagi mau dibayarkan dalam bentuk uang maka besaran yang harus dikeluarkan sebagai berikut.

* Pertama, beras dengan kualitas tinggi zakat fitrahnya sebesar Rp 56.000 per jiwa.

* Kedua, beras dengan kualitas sedang nilai zakat fitrahnya sebesar Rp 54.000 per jiwa.

* Tiga, beras dengan kualitas rendah nilai zakat fitrahnya Rp 52.000 per jiwa.

"Zakat fitrah ini dapat dilakukan mulai dari dikeluarkannya keputusan ini sampai dengan sebelum pelaksanaan idul fitri," ujar Kepala Kemenag Bener Meriah.

Selain itu juga menyampaikan, zakat fitrah yang telah dihimpun agar dibagi habis ke senif yang dihitung per jiwa di Kampung masing-masing.

Lalu sudah disalurkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Selanjutnya apalagi untuk sanif tidak ada, maka bagian sanif tersebut digabungkan ke sanif fakir miskin.

"Dan seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan satu sanif," ucapnya.(*)

Baca juga: Tak Tolerir Aksi Balap Liar, Belasan Remaja di Bener Meriah Diringkus Polisi

Baca juga: 30 Referensi Judul Skripsi Peternakan

Baca juga: Zakat Fitrah 2024 di Aceh Tenggara Rp 35.000-Rp 40.000 per Jiwa

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved